Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bertempat di halaman depan Lapas, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Barang yang dimusnahkan berupa 100 unit handphone android dan 25 unit handphone senter, hasil razia rutin yang digelar sejak Januari hingga September 2025. Kamis 2 Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., bersama jajaran pejabat struktural serta petugas pengamanan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Dalam keterangannya, Kalapas Marten menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen Lapas Parepare dalam mewujudkan Lapas Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Menurutnya, barang-barang terlarang yang ditemukan di kamar hunian WBP dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban jika tidak ditindak tegas.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah hasil penggeledahan rutin sejak awal tahun. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan. Kami tidak akan memberi ruang bagi barang-barang terlarang di dalam Lapas,” tegas Kalapas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengamanan yang telah bekerja keras dalam melaksanakan razia rutin. Kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam aspek penguatan keamanan dan ketertiban.
Selain sebagai upaya penegakan aturan, pemusnahan ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan edukasi, baik kepada warga binaan maupun pihak luar yang berupaya menyelundupkan barang
terlarang.
Kalapas menekankan bahwa meskipun tegas dalam pemberantasan halinar, hak-hak WBP seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan hak integrasi lainnya tetap dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib dengan pengawasan langsung dari jajaran pengamanan. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan lingkungan Lapas Parepare semakin kondusif dan menjadi contoh nyata dalam komitmen memberantas peredaran handphone dan barang terlarang di dalam lapas.
Lp: Galang