Makassar || Daftar Hitam News.Id — Puluhan massa dari Lingkar Aktivis Mahasiswa (LAM) Sulawesi Selatan mengepung Markas Polda Sulsel, mempertanyakan integritas penegakan hukum setelah 40 terduga pelaku penipuan online (Pasobis) dibebaskan dalam konferensi pers yang digelar pada 26 April 2025. Aksi ini berlangsung di bawah slogan kritis terhadap 3M POLRI — Mengayomi, Melindungi, Melayani — yang dinilai sekadar menjadi jargon tanpa implementasi nyata. 28/4/25.
Achmad Carlo, Jenderal Lapangan aksi tersebut, dengan lantang mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab. Ia menyebutkan, dari 40 orang yang ditangkap, 37 di antaranya adalah pelaku utama yang seharusnya segera diproses hukum, bukan dilepaskan begitu saja. Kekecewaan kian memuncak saat bukti-bukti valid yang menunjukkan dugaan keterlibatan salah satu ketua partai ternama di Sulawesi Selatan, berinisial RMS, justru diabaikan.
Dalam orasinya, Achmad Carlo mengungkapkan bahwa dalam konferensi pers di Kodam VII Hasanuddin, beberapa pelaku bahkan mengenakan atribut partai politik dan menyebut nama “H. Kasri” — diduga sebagai otak jaringan penipuan online ini — yang disebut-sebut sebagai orang dekat RMS.
LAM Sulsel menilai bahwa pembebasan pelaku jelas mencoreng nama baik institusi POLRI, melanggar prinsip keadilan hukum, dan mengkhianati amanah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara tegas mengatur tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Achmad Carlo menekankan, tindakan membebaskan pelaku penipuan online tidak bisa ditoleransi, mengingat bahwa kejahatan ini telah meresahkan masyarakat luas dan merugikan banyak korban di Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menuntut agar Mabes Polri segera mengambil alih penyidikan kasus ini, karena Polda Sulsel dianggap tidak profesional dan patut diduga bermain dalam kasus besar ini.
Sebagai catatan hukum, Pasal 378 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.”
LAM Sulsel memperingatkan bahwa tindakan Polda Sulsel dalam membebaskan pelaku dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Bahkan dalam kasus perjudian sabung ayam, pembegalan, dan perampokan, para pelaku tidak pernah diberi perlakuan istimewa.
Aksi ini sempat diwarnai ketegangan dengan aparat kepolisian, namun para aktivis bersikeras bahwa perjuangan menuntut keadilan tidak akan surut, sampai dugaan keterlibatan elit politik dan pembiaran aparat ini diusut hingga tuntas.
Lingkar Aktivis Mahasiswa(LAM),akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan untuk tidak diam terhadap praktik-praktik hukum yang tidak berpihak pada rakyat.
Hingga Berita ini di publikasikan Media daftarhitamnews.id membuka Ruang Hak Klarifikasi kepada nama-nama yang kami Sebutkan dalam pemberitaan ini demi keberimbangan dalam dalam informasi yang kami tayangkan.
Sumber Narasi : Achmad Carlo(LAM)
Lp: Galang