Parepare || Daftar Hitam News.Id – Dugaan pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPRD kembali mencuat ke permukaan. Sorotan kini tertuju pada pengalihan anggaran Humas DPRD Kota Parepare yang diduga dialihkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Parepare, tanpa melalui mekanisme persetujuan legislatif. Jum’at 2 Mei 2025.
LSM Pemuda Berkarya (PAKAR) dengan tegas menyoroti kasus ini dan menantang DPRD Parepare untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menegaskan bahwa pengalihan anggaran tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Kalau benar anggaran Humas DPRD digeser begitu saja ke Kominfo tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD, itu jelas pelanggaran. Kami mendesak DPRD tidak diam. Bentuk Pansus sekarang juga!” tegas Tenriwara.
Menanggapi isu efisiensi anggaran yang mungkin dijadikan dasar pengalihan tersebut, Tenriwara mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Parepare salah menafsirkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, atau justru ada kesepakatan terselubung yang disembunyikan dari publik.
“Kalau memang ini alasan efisiensi, patut dipertanyakan: apakah Pemkot tidak memahami substansi Inpres tersebut, atau ada permainan anggaran yang sengaja dibungkus dengan istilah efisiensi?” ujar Tenriwara.
Sebagaimana diketahui, efisiensi anggaran pada APBD yang memerlukan persetujuan DPRD umumnya terkait dengan perubahan signifikan pada alokasi anggaran, seperti pemangkasan atau pengalihan anggaran untuk kegiatan prioritas. Hal ini diatur melalui Inpres maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), antara lain:
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja mengatur pemangkasan anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah.
Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2025 memberikan arahan efisiensi bagi pemerintah daerah dalam menyusun program.
Perubahan tersebut tetap wajib mendapatkan persetujuan DPRD karena berkaitan langsung dengan struktur dan prioritas belanja daerah dalam APBD. Jika pemerintah daerah, atas dalih efisiensi, mengalihkan anggaran tanpa persetujuan DPRD, maka itu bukan efisiensi—melainkan pelanggaran prosedur.
Menariknya, saat media ini mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Parepare dari Partai NasDem, Suyuti, melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons yang diberikan hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini pun memperkuat spekulasi publik akan adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi.
Kini publik menantikan sikap tegas DPRD Parepare. Apakah mereka akan menjalankan fungsi pengawasannya dengan membentuk Pansus dan membongkar dugaan pelanggaran anggaran ini? Ataukah mereka akan terus bungkam dan membiarkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif terkikis?
Lp: Galang