Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Pembangunan Perumahan Mario Pesona di Jalan Samsul Bahri, Kota Parepare, kini menuai sorotan tajam dari LSM Pemuda Karya Merdeka (PAKAR). Organisasi tersebut secara terbuka menyampaikan pernyataan sikap keras atas dugaan pelanggaran serius yang dinilai mencederai aturan tata ruang, perizinan bangunan, hingga prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Ketua Umum LSM PAKAR, Tenriwara, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut keselamatan warga dan kepastian hukum.
“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, hingga kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau. Ini bukan persoalan kecil. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tegas Tenriwara.
LSM PAKAR menyebut izin awal pembangunan hanya mencakup 40 unit rumah dan 2 ruko. Namun di lapangan, ditemukan indikasi adanya tambahan unit yang dibangun tanpa PBG.
Jika terbukti benar, bangunan tambahan tersebut berpotensi berstatus ilegal dan tidak layak untuk dilegalkan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan pemerintah kota ketika pembangunan berlangsung?
Sorotan keras juga diarahkan pada dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) wajib 20 persen menjadi area bangunan. RTH bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum dalam setiap pengembangan kawasan perumahan.
Alih fungsi RTH dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penataan Ruang serta Perda RTRW Kota Parepare. Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengorbankan hak publik atas ruang hijau dan area resapan air.
Tenriwara menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan bisnis.
Ancaman Keselamatan dan Potensi Bencana
LSM PAKAR juga menyoroti aspek teknis yang dinilai membahayakan warga sekitar. Talud disebut hanya berjarak ±1 meter dari rumah warga, jauh dari standar teknis ideal 5–10 meter.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko longsor atau runtuh, terutama saat curah hujan tinggi. Sistem drainase yang disebut belum memadai juga dikhawatirkan memicu banjir di kawasan permukiman sekitar.
“Jangan sampai ada korban dulu baru pemerintah bergerak,” tegas Tenriwara.
Selain itu, penggunaan septic tank individual di atas tanah timbunan gembur dinilai berpotensi mencemari air tanah dan tidak sejalan dengan standar sanitasi nasional.
LSM PAKAR juga mendesak pengusutan dugaan penggunaan air tanah komersial (sumur bor/reservoar) tanpa izin SIPA. Praktik tersebut berisiko menyebabkan penurunan muka tanah hingga intrusi air laut, mengingat Parepare merupakan wilayah pesisir.
Dalam pernyataan sikapnya, LSM PAKAR menyampaikan tuntutan tegas:
- Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan oleh Mario Bakti Group.
- Melakukan audit perizinan, lingkungan, dan teknis secara menyeluruh dan transparan.
- Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan.
- Memulihkan fungsi RTH dan menjamin keselamatan warga sekitar.
- Melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga independen dalam pengawasan.
Kasus ini juga menyeret perhatian pada peran Dinas Tata Ruang dan instansi teknis Pemerintah Kota Parepare. Sebagai pengawas tata ruang, dinas memiliki kewenangan memastikan setiap pembangunan sesuai RTRW, RDTR, dan ketentuan teknis bangunan.
Pengawasan, verifikasi PBG, pengendalian pembangunan, hingga penertiban pelanggaran merupakan fungsi yang melekat pada dinas tersebut. Jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi dalam skala signifikan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan.
Polemik pembangunan Mario Pesona kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menegakkan aturan tata ruang, melindungi keselamatan warga, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
LSM PAKAR menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan tindakan nyata dari pemerintah.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
Sumber Berita :LSM PAKAR
