Jumat, Agustus 29, 2025
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Misteri Lelang Ruko Arifuddin: Diduga Ada Penyimpangan Prosedur di BRI Soppeng

Soppeng || Daftar Hitam News.Id — Polemik lelang aset nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soppeng terus bergulir. Kasus Arifuddin, warga Kabupaten Soppeng, yang kehilangan rumah toko (ruko) jaminannya senilai Rp700 juta meski mengaku tetap membayar angsuran, kini menyeret pertanyaan serius: apakah lelang dilakukan sesuai prosedur?

Arifuddin menuturkan, sejak awal kredit pada 2017, ia selalu membayar tepat waktu. Pandemi Covid-19 membuat usahanya terpuruk, namun pada 2021 pihak BRI memberi keringanan pembayaran dan nomor rekening khusus untuk cicilan.

“Saya terus setor meski terbatas. Justru setelah ada pergantian pimpinan di BRI Soppeng, saya tiba-tiba diberi surat peringatan lalu ruko dilelang,” katanya, Senin (25/8/2025).

Sesuai aturan, setiap bank yang hendak melelang agunan wajib mengajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses itu tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan kesempatan restrukturisasi kepada debitur.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, agunan hanya bisa dilelang setelah debitur benar-benar dinyatakan wanprestasi dan diberi peringatan secara sah. Bahkan, biasanya bank memberikan waktu hingga tiga kali surat peringatan sebelum menyerahkan ke KPKNL.

Seorang praktisi hukum perbankan di Makassar menyebut, jika benar Arifuddin masih melakukan pembayaran, maka pelelangan asetnya berpotensi cacat prosedur.

“Bank tidak bisa semena-mena. Kalau debitur masih bayar meski kecil, artinya masih ada iktikad baik. Lelang seharusnya ditunda, bukan dipaksakan. Kasus ini bisa diuji melalui gugatan perdata atau dilaporkan ke OJK,” jelasnya.

Fakta bahwa Arifuddin diberi nomor rekening khusus oleh BRI pada 2021, namun tetap menerima SP dan lelang di bawah kepemimpinan baru, menimbulkan dugaan adanya inkonsistensi kebijakan internal.

“Ini yang janggal. Kalau bank sudah terima pembayaran lewat rekening resmi, lalu kenapa masih dilelang? Ada apa di balik pergantian pimpinan itu?” ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya.

Saat dikonfirmasi, salah satu pimpinan BRI Soppeng berinisial SY memilih bungkam.

“Mohon maaf, untuk itu kami tidak bisa memberi komentar. Silakan bersurat resmi jika ingin penjelasan,” tegasnya.

Kasus ini diperkirakan tidak akan berhenti begitu saja. Jika benar prosedur lelang tidak sesuai aturan KPKNL dan POJK, BRI Soppeng bisa menghadapi gugatan hukum dari nasabah. Arifuddin sendiri menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Saya akan menempuh jalur hukum. Saya hanya ingin hak saya diperlakukan adil,” tegasnya.

Polemik lelang aset nasabah ini kini menjadi sorotan publik di Soppeng. Dugaan adanya penyimpangan prosedur bisa menjadi preseden buruk bagi dunia perbankan, sekaligus peringatan bahwa hak nasabah tidak boleh diabaikan.

Lp: Ramli/Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!