Gowa || DaftarHitamNews.id – Seorang pria berinisial K (41) ditangkap Unit Jatanras Polres Gowa usai melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai anggota TNI (Babinsa). Pelaku ditangkap Kamis dini hari (12/06/2025) di rumahnya di Kota Makassar.
Modusnya, pelaku mengajak korban ke Asrama Armed Mappaoddang dengan dalih pendataan dan pembagian sembako. Ia lalu meminta adik korban mengantarnya pulang dan memanfaatkan kesempatan saat rumah kosong untuk mencuri satu unit HP dan perhiasan emas 30 gram, dengan total kerugian Rp50 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi HP Vivo Y28, sepeda motor Honda Scoopy, helm, dan jaket pelaku. Saat diminta menunjukkan TKP, pelaku mencoba kabur meski telah diberi tembakan peringatan. Polisi akhirnya menembak kaki pelaku secara terukur.
Diketahui, K adalah residivis yang baru bebas pada 2023 dan kembali mencuri di wilayah Gowa pada Mei 2025. Ia kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa.
Lp: Galang