Luwu || Daftar Hitam News.Id — Aroma busuk kembali menyeruak dari institusi penegak hukum. Seorang anggota Polres Luwu berpangkat Aiptu berinisial M tengah menjadi sorotan publik usai diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap dua tahanan perempuan di dalam lingkungan markas polisi sendiri.
Korban, berinisial RH dan HL, merupakan tahanan kasus narkoba dan peredaran obat terlarang. Ironisnya, aksi bejat ini diduga bukan kejadian tunggalĀ pertama kali terjadi pada Juni 2025, lalu kembali terulang pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kasus mencuat setelah seorang warga Kecamatan Kamanre mengunggah story WhatsApp pada Senin, 11 Agustus 2025 bertuliskan:
āOknum anggota Polres Luwu melakukan pemaksaan pemerkosaan di dalam Polres Luwu itu sendiri.ā
Unggahan itu cepat menyebar dan memicu gelombang kemarahan warganet.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengakui kebenaran informasi tersebut saat dikonfirmasi media. Ia memastikan perkara ini sudah ditangani Propam Polres Luwu.
āSudah diproses, dan yang bersangkutan tengah menjalani Penempatan Khusus (Patsus),ā ujarnya tegas.
Kapolres menambahkan, jika terbukti, sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan.
āPaling berat yaitu PTDH. Namun semua harus melalui proses hukum dan sidang kode etik terlebih dahulu,ā tambahnya.
Mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, tindakan Aiptu M masuk kategori pelanggaran berat, khususnya:
1. Sanksi Etik ā Pernyataan tidak puas secara tertulis, mutasi demosi, atau penundaan kenaikan pangkat/jabatan.
2. Sanksi Administratif ā Pemberhentian dari jabatan atau PTDH bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.
Tindakan terhadap tahanan yang berada di bawah pengawasan hukum adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memperburuk citra kepolisian.
Kronologi Singkat
Juni 2025, Dugaan pelecehan pertama terhadap tahanan perempuan.
8 Agustus 2025 ā Percobaan pemerkosaan kembali terjadi.
11 Agustus 2025 ā Kasus terbongkar ke publik melalui media sosial.
Masyarakat kini menanti langkah tegas institusi kepolisian untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan kasus ini tidak berakhir dengan sekadar mutasi atau teguran internal.
Lp: Galang