Selasa, Agustus 5, 2025

Oknum Polisi Polsek Manggala Akui Bentak Guru SD, Publik Desak Sanksi Tegas Meski Sudah Minta Maaf

Makassar || DaftarHitamNews.id — Kasus perlakuan tak layak terhadap seorang guru oleh oknum anggota Polsek Manggala, Briptu Afrizal, menuai sorotan publik. Meski yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Kapolsek Manggala dan Paminal Polrestabes Makassar, publik tetap mendesak agar ada sanksi disiplin yang tegas dan transparan atas perbuatannya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Briptu Afrizal di Mapolrestabes Makassar, Minggu (3/8/2025), kepada Evawaty Bahtiar (EB), guru SD Negeri Borong Makassar, yang sebelumnya melaporkan telah dibentak saat mengurus surat keterangan kehilangan.

“Saya, atas nama Afrizal (Ichal), mengakui bahwa perbuatan saya kemarin saat membuat surat keterangan hilang mungkin tidak menyenangkan hati. Saya minta maaf dan mengakui kesalahan saya,” ucapnya di hadapan korban, suaminya, dan jajaran pengawas internal kepolisian.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, juga turut menyampaikan permohonan maaf secara institusional. Bahkan, ia mengaku akan memberikan sanksi langsung kepada anggotanya jika tidak mengakui kesalahan.

Namun demikian, warga menilai permintaan maaf tidak cukup. Salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus ini menyoroti adanya indikasi pembelaan berlebihan oleh Kapolsek Manggala dalam pernyataan sebelumnya di media.

“Seharusnya Kapolrestabes Makassar memberikan tindakan tegas kepada oknum tersebut, termasuk menegur Kapolsek-nya karena memberikan informasi yang tidak sesuai fakta dan terkesan membela bawahannya,” ujar seorang warga kepada redaksi Daftar Hitam News.id, Minggu,03/08/2025.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan media, Kompol Semuel menyampaikan bahwa justru EB yang marah-marah lebih dulu, pernyataan yang kemudian berbanding terbalik dengan permintaan maaf Briptu Afrizal yang mengakui telah membentak guru tersebut.

Kepada media ini, EB menjelaskan bahwa niatnya bukan untuk memperkeruh keadaan, namun untuk memberikan efek jera dan pelajaran penting kepada aparat agar tidak semena-mena kepada warga, terlebih seorang pendidik.

“Saya sudah memaafkan, tapi ini jadi pembelajaran untuk tidak diulangi. Saya maafkan tanpa uang damai, murni karena saya pikir dia juga punya keluarga. Tapi pelayanan harus lebih baik ke depannya,” tegas EB.

Kapolrestabes Makassar, Kombespol Arya Perdana, saat dikonfirmasi Hari ini, menyampaikan bahwa Briptu Afrizal telah diperiksa oleh Propam, dan akan tetap diberi sanksi meski korban telah memaafkan.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa Propam tadi malam. Meskipun sudah minta maaf dan dimaafkan, kami tetap akan memberikan sanksi untuk efek jera agar tidak terulang,” tulis Kapolrestabes via WhatsApp.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan publik soal standar etika pelayanan di institusi kepolisian, khususnya di sektor pelayanan administratif yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Permintaan maaf tidak menghapus dampak moral dan psikologis terhadap korban. Butuh sanksi nyata agar menjadi pembelajaran institusional, bukan hanya insidental,” pungkas pernyataan salah satu pemerhati pelayanan publik di Makassar.

DaftarHitamNews.id terus mengawal proses ini dan meminta transparansi dari pihak kepolisian terhadap jenis sanksi yang diberikan kepada Briptu Afrizal, serta evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi dan pelayanan publik di lingkup Polsek Manggala.

 

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!