Makassar || Daftar Hitam News.Id — Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengecam keras tindakan brutal oknum anggota Polsek Labakkang yang diduga dalam pengaruh alkohol memukul seorang sopir truk enam roda di SPBU Labakkang, Sabtu (1/11/2025) pukul 19.29 WITA.
Insiden bermula dari senggolan ringan antara truk korban berinisial H (45) dan mobil seorang pemuda yang menyebabkan kaca spion pecah. Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara damai dengan ganti rugi Rp50 ribu, mengingat sopir tidak memiliki uang lebih.
Namun, situasi berubah drastis ketika pemuda tersebut menghubungi ayahnya, seorang anggota polisi bernama Aiptu Heru. Tak lama kemudian, Heru datang bersama empat rekannya dalam kondisi diduga mabuk. Tanpa mediasi, mereka langsung menyerang korban secara fisik—mendorong, menendang, dan memukul wajah korban hingga luka robek di bagian alis. Bahkan, korban sempat diancam dengan sebilah badik dan mobilnya hendak dibakar jika petugas SPBU tetap mengisi solar.
“Saya hanya minta pertanggungjawaban atas spion yang pecah. Tapi tiba-tiba saya diserang, ditendang, dipukul, bahkan nyaris ditikam,” ujar H saat diwawancarai.
Rekaman CCTV di lokasi memperkuat kesaksian warga: terlihat jelas seorang pria berbaju putih, diduga Aiptu Heru, melakukan kekerasan terhadap korban. Identitas pelaku akhirnya terungkap berkat keterangan saksi, dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Pangkep.
Sayangnya, Kapolsek Labakkang Iptu Adil Akbar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait keterlibatan Aiptu Heru dalam penganiayaan tersebut.
“Presiden TIB mendesak Kapolres Pangkep untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota Polsek Labakkang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga sipil.
Syafriadi menyatakan bahwa perilaku brutal yang dilakukan oleh Aiptu Heru dan empat rekannya tidak hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kami meminta Kapolres Pangkep tidak tinggal diam. Oknum seperti ini harus segera didisiplinkan dan diproses hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, apalagi dilakukan oleh aparat yang seharusnya melindungi rakyat,” tegas Syafriadi.
Ia juga menambahkan bahwa TIB akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. Menurutnya, tindakan arogan dan intimidatif di ruang publik, terlebih dalam kondisi mabuk, adalah bentuk pelanggaran berat terhadap etika dan hukum.
Diketahui, Aiptu Heru merupakan anggota aktif Polsek Labakkang dan dikenal warga sekitar sebagai peminum minuman keras tradisional jenis Ballo. Kejadian ini terjadi di tengah antrean panjang BBM jenis solar yang sedang langka di sejumlah SPBU Sulawesi Selatan.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
