Makassar || Daftar Hitam News.Id — Banyak masyarakat yang masih kebingungan dengan istilah-istilah hukum dalam penanganan perkara pidana. Melalui konten edukatif yang kini tengah viral, Daftar Hitam News.id menyajikan pemahaman sederhana dan lugas mengenai proses administrasi perkara pidana di tingkat penyidikan dan penuntutan, khususnya terkait dokumen penting seperti P18, P19, P20, dan P21. Kamis 29 Mei 2025.
Istilah-istilah ini bukan sekadar kode internal aparat penegak hukum. Masyarakat perlu memahami maknanya agar tidak terjebak dalam spekulasi hukum yang menyesatkan.
P18: Awal Masuknya Berkas Perkara ke Kejaksaan
Dokumen P18 adalah surat pengantar dari penyidik ke jaksa penuntut umum yang menandai bahwa berkas perkara telah resmi diserahkan untuk diteliti. Ini merupakan gerbang awal bagi jaksa dalam mengevaluasi kelayakan berkas untuk dibawa ke proses penuntutan.
P19: Berkas Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan
Ketika jaksa menilai bahwa berkas belum lengkap secara formil atau materiil, maka dikeluarkanlah surat P19. Berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Poin ini penting: pengembalian bukan berarti perkara dihentikan, melainkan diberi kesempatan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
P20: Tambahan Waktu untuk Meneliti
Jika jaksa merasa perlu memperpanjang waktu penelitian berkas, maka dikeluarkan dokumen P20. Ini menjadi sinyal bahwa perkara masih dalam tahap pendalaman, bukan mandek atau diabaikan, seperti yang sering diasumsikan masyarakat awam.
P21: Berkas Lengkap, Siap Dilimpahkan
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan jaksa puas dengan hasil penyidikan, maka diterbitkan P21 – tanda bahwa berkas dinyatakan lengkap. Tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan (Tahap II), sebelum akhirnya kasus bergulir ke pengadilan.
Literasi Hukum Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan
Daftar Hitam News.id menegaskan pentingnya literasi hukum di tengah masyarakat, khususnya di era digital saat ini, di mana kabar simpang siur dapat menyulut opini tanpa dasar. Memahami P18 hingga P21 adalah bagian dari upaya melawan kebodohan hukum dan meningkatkan kontrol publik terhadap penegakan hukum.
Edukasi hukum seperti ini diharapkan menjadi ruang pencerdasan publik dan mendorong transparansi dalam penanganan perkara pidana oleh aparat penegak hukum.
Redaksi Daftar Hitam News.id berkomitmen untuk terus menghadirkan konten edukatif yang tajam, mendidik, dan berani membuka ruang diskusi kritis di tengah masyarakat.
Lp: Galang