Makassar || Daftar Hitam News.Id — Kasus Pembobolan Rumah(Curat) di salah Satu pemukiman Warga di jalan BTN Minasaupa,Kecamatan Rappocini, Senin 12 Februari berhasil di Lumpuhkan oleh Tim Resmob Rappocini bersama Resmob Polda Sulsel.
Tim Resmob Rappocini bersama Resmob Polrestabes Makassar Serta Polda Sulsel mengamankan Ketiga Pelaku Utama dan Satu Orang Penadah nya.
Dalam Konfrensi Pers yang di Gelar oleh Polrestabes Makassar Melalui Kasat Reskrim, Kompol Devi Sujana, SIK, SH, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil ditangkap oleh gabungan Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel.Kamis 22 Februari 2024
Adapun Modus Operandi ketiga pelaku adalah dengan memanggil pemilik rumah dengan dalih membawa paket saat rumah dalam keadaan sepi. Melihat Pintu Pagar depan tidak terkunci, pelaku masuk dan mencungkil Pintu Utama untuk masuk ke dalam rumah.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para pelaku menemukan brankas di dalam satu kamar. Karena brankasnya berat, mereka memanggil teman untuk membantu dalam proses pencuriannya,” jelas Kasat reskrim ini.
Setelah berhasil membawa brankas tersebut, komplotan ini menyewa kamar di sebuah hotel untuk menyimpan barang curian mereka.
Dari Jumlah Barang hasil Curian Ketiga pelaku ini sdh ada beberapa yang telah di jual dan digadaikan untuk digunakan ketiga pelaku ini berfoya-foya di beberapa tempat.
Adapun saat ketiga pelaku dilakukan Penangkapan di salah satu Tempat Hiburan di Makassar dan di Gelandang ke salah satu Hotel dimana Barang Curian mereka sembunyikan.
Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk cincin, gelang, bros, kalung, serta beberapa buku tabungan deposito senilai total 2,5 miliar rupiah, dan BPKB mobil.
“Total emas yang berhasil dicuri mencapai lebih dari 2 kilogram, bersama dengan beberapa buku tabungan deposito dan BPKB mobil,” tambahnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas tindakan pembobolan, sementara penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembobolan ini.”Tutup Devi Sudjana.
Lp: Galang