Parepare || Daftar Hitam News.Id – Pengadaan mobil dinas (randis) baru untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare senilai Rp 2,6 miliar terus menuai kontroversi. Selain bertentangan dengan instruksi efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto, pengadaan ini juga dinilai penuh kejanggalan, mulai dari waktu pembelian, sumber dana, hingga dugaan potensi konflik kepentingan. Minggu 23 Maret 2025.
Pengadaan Randis Masuk APBD 2025 di Era Pj Wali Kota Akbar Ali
Berdasarkan dokumen KUAPPAS: 170.2/4/2024, rencana pengadaan randis ini masuk dalam APBD Pokok 2025, yang disusun di masa Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali. Namun, karena keterlambatan waktu, Kota Parepare tidak melakukan APBD Perubahan 2024, sehingga secara otomatis pengadaan ini masuk ke dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Tasming Hamid dan pasangannya, baru resmi dilantik pada 20 Februari 2025. Namun, pertanyaan besar muncul mengenai kapan tepatnya mobil dinas tersebut dibeli.
Mobil Dibeli Sebelum atau Sesudah Dilantik? Ada Dugaan Kejanggalan
Pengadaan mobil dinas lazimnya memerlukan waktu karena kendaraan harus dipesan terlebih dahulu (indent). Jika randis tersebut sudah tersedia segera setelah pelantikan, maka kemungkinan besar proses pembeliannya telah dilakukan jauh sebelumnya.
Ada tiga kemungkinan waktu pembelian:
1. Desember 2024, sebelum Tasming Hamid resmi menjabat. Jika benar, siapa yang menyetujui transaksi ini?
2. Januari 2025, masih di bawah pemerintahan Pj Wali Kota. Jika ini yang terjadi, apakah pengadaan dilakukan sesuai prosedur tanpa kepentingan tertentu?
3. Februari 2025, setelah pelantikan. Jika benar, bagaimana prosesnya bisa berjalan begitu cepat di awal masa jabatan?
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, mendesak Pemkot Parepare untuk memberikan transparansi penuh terkait proses pembelian randis ini.
“Kami menilai ada indikasi ketidaksesuaian prosedur. Apakah transaksi ini dilakukan sebelum atau sesudah wali kota dilantik? Jika sebelum, maka siapa yang bertanggung jawab? Jika sesudah, bagaimana bisa prosesnya berjalan begitu cepat? Ada banyak pertanyaan yang harus dijawab,” tegas Tenriwara.
Audit BPK Sedang Berlangsung, Kenapa APBD 2025 Sudah Digunakan?
Keanehan berikutnya adalah penggunaan APBD 2025 di tengah proses audit BPK terhadap APBD 2024. Sejak Januari hingga akhir Maret 2025, BPK masih melakukan audit atas penggunaan anggaran 2024.
“Apakah boleh pemda melakukan transaksi pengadaan dengan jumlah anggaran sebesar ini, sementara BPK masih mengaudit penggunaan APBD tahun sebelumnya? Ini menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak transparan dalam proses ini,” lanjut Tenriwara.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan sumber dana pengadaan randis ini. Jika benar anggaran berasal dari APBD 2025, maka bagaimana bisa dana tersebut sudah digunakan di awal tahun anggaran?
Potensi Konflik Kepentingan, Ada Hubungan dengan Usaha Wali Kota?
Sorotan lain yang mencuat adalah dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan ini. Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, diketahui memiliki usaha jual beli mobil sebelum menjabat.
“Kami mencurigai ada kemungkinan pengadaan ini dilakukan melalui jaringan bisnis pribadinya. Jika benar demikian, ini adalah bentuk konflik kepentingan yang harus diusut lebih lanjut,” kata Tenriwara.
Siapa vendor atau dealer yang memenangkan pengadaan ini? Apakah dilakukan melalui e-katalog atau metode lainnya? Hingga saat ini, Pemkot Parepare belum memberikan penjelasan detail mengenai transparansi proses ini.
LSM PAKAR Desak Audit dan Transparansi
Melihat berbagai kejanggalan ini, LSM PAKAR mendesak agar ada audit transparan terhadap pengadaan mobil dinas tersebut.
“Kami meminta BPK dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki pengadaan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas,” pungkas Tenriwara.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemkot Parepare belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan randis ini. Masyarakat menunggu jawaban yang jelas, terutama soal waktu pembelian, sumber dana, serta kemungkinan keterlibatan jaringan bisnis pribadi wali kota dalam transaksi tersebut.
Lp: Galang