Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Dugaan skandal hukum kembali mengguncang institusi peradilan. Pengadilan Negeri diduga nekat melakukan pembongkaran sebuah bangunan milik warga tanpa dasar hukum dan bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebuah tindakan yang dalam kacamata hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh aparat negara. Senin,30/11/25.
Kasus ini menjadi kelanjutan dari rangkaian kejanggalan dalam proses eksekusi yang sebelumnya telah media ini soroti, termasuk lemahnya verifikasi putusan dan dugaan penerapan prosedur eksekusi yang tidak semestinya.
Diduga Eksekusi “Sesuka Hati”: Tanpa Fiat, Tanpa Amar, Tanpa Dasar
Tenri Ketua LSM Pakar sebagai pendamping korban memastikan tidak pernah ada Fiat Eksekusi dari Kejaksaan, yang merupakan syarat wajib setiap eksekusi perdata. Lebih ironis lagi, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memerintahkan pembongkaran setelah putusan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Artinya, pembongkaran yang dilakukan justru melawan putusan yang lebih tinggi.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini tindakan di luar hukum yang dilakukan oleh institusi yang seharusnya menjadi penjaga hukum. Putusan MA bersifat final dan mengikat. Kalau masih berani membongkar, itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Tenri Pendamping korban.
Ia bahkan menilai tindakan ini berpotensi menyeret banyak pihak ke proses pidana.
“Jika dilaporkan ke Bawas MA atau aparat penegak hukum, potensi pidananya kuat. Tidak hanya jurusita pimpinan pengadilan pun bisa terimbas,” tambahnya.
Kontradiksi Putusan: PN Bongkar, PT Batalkan, MA Kembalikan Hak
Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, satu-satunya putusan yang memuat perintah pembongkaran hanyalah putusan tingkat Pengadilan Negeri. Namun putusan tersebut berubah total saat diuji di Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung kemudian mengembalikan hak kepemilikan kepada pemilik bangunan.
Dengan demikian, setiap tindakan pembongkaran setelah putusan MA adalah tindakan ilegal.
Justru di titik inilah dugaan pelanggaran paling fatal muncul:
Pengadilan Negeri diduga tetap memaksakan pembongkaran meski dasar hukumnya telah gugur.
Ketua LSM PAKAR (Pemuda Karya Merdeka), Tenri Wara, mengecam keras tindakan ini. Ia menilai kejadian ini sebagai salah satu bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap putusan tertinggi negara.
“Kalau benar aparat pengadilan berani menabrak putusan MA dan tetap mengeksekusi tanpa dasar hukum, itu bukan lagi kesalahan prosedur. Itu pelanggaran serius. Itu serangan terhadap wibawa hukum dan terhadap rakyat.” Tenri Wara
Tenri menegaskan bahwa lembaganya siap mendorong kasus ini naik ke tingkat nasional.
“PAKAR akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami siap membawa ini ke Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, Ombudsman RI bahkan aparat penegak hukum. Jangan ada lagi aparat yang berlindung di balik jubah institusi untuk melakukan tindakan melawan hukum.”
Ia juga memperingatkan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden hitam jika dibiarkan.
“Jika aparat pengadilan boleh bertindak tanpa dasar hukum, maka rakyat kehilangan pelindung terakhirnya. Sistem peradilan bisa runtuh.”
Hingga berita ini dipublikasikan, Pengadilan Negeri terkait masih bungkam dan belum memberikan tanggapan, meskipun media ini telah mengirimkan permintaan klarifikasi sejak pemberitaan awal.
Kebisuan ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses eksekusi tersebut.
LSM PAKAR, dan sejumlah pemerhati hukum menegaskan bahwa perlawanan hukum akan terus dilakukan untuk mengembalikan rasa keadilan bagi korban dan memastikan akuntabilitas aparat.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
