Jumat, November 7, 2025

Penghalangan Wartawan di Polda Jambi, Organisasi Pers: Langgar Undang-Undang Pers

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Insiden penghalangan wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa terbaru terjadi di lingkungan Polda Jambi ketika sejumlah wartawan berupaya melakukan peliputan dan wawancara langsung dengan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar yang tengah melakukan kunjungan kerja, namun dicegat oleh oknum polisi di lapangan.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia, telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Namun, permintaan maaf ini dinilai tidak cukup untuk meredam gelombang kritik dari kalangan insan pers.

Beberapa organisasi jurnalis, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menilai tindakan aparat tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Pers. Mereka menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik jelas melanggar Pasal 28F UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 2 UU Pers menyatakan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Artinya, siapapun tidak boleh menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan tugasnya,” tegas pernyataan bersama organisasi pers tersebut.

Catatan Redaksi Daftarhitamnews.id

Kasus penghalangan kerja jurnalistik seperti yang terjadi di Polda Jambi bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah peristiwa serupa pernah terjadi dan menimbulkan sorotan publik:

1. 2022 – Surabaya: Seorang jurnalis media daring diintimidasi oleh aparat ketika meliput aksi demonstrasi buruh. Kamera sempat dirampas dan rekaman dipaksa dihapus.

2. 2023 – Makassar: Wartawan televisi dihalangi masuk ke area kantor DPRD saat mencoba meliput sidang paripurna yang membahas kasus dugaan korupsi. Organisasi pers mengecam keras tindakan itu sebagai bentuk pembungkaman.

3. 2024 – Jakarta: Sejumlah wartawan foto dihalang-halangi ketika berusaha mendokumentasikan proses hukum seorang pejabat publik yang sedang diperiksa KPK. Padahal, peliputan dilakukan di area terbuka.

4. 2025 – Jambi (kasus terbaru): Pencegatan oleh oknum polisi terhadap wartawan yang hendak mewawancarai Komisi III DPR RI di Polda Jambi.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan pola berulang di mana aparat ataupun institusi negara kerap melakukan tindakan yang berpotensi membatasi kebebasan pers. Meski permintaan maaf kerap disampaikan setelah insiden terjadi, substansi persoalan tidak kunjung selesai: perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya masih lemah di lapangan.

Daftarhitamnews.id menegaskan bahwa setiap bentuk penghalangan kerja jurnalis tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga melemahkan prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!