Selasa, Juli 1, 2025

Pengusiran Awak Media oleh Oknum Provost Polsek Mamajang Saat Cipta Kondisi Tuai Kecaman

Makassar || DaftarHitamNews.id — Insiden tidak menyenangkan dialami sejumlah awak media saat melakukan peliputan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar oleh Mapolsek Mamajang pada Minggu malam, 14 Juni 2025. Operasi yang bertujuan untuk menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta memastikan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas itu berujung pada tindakan pengusiran terhadap jurnalis oleh oknum Provost. Minggu, 15/6/25.

Puluhan kendaraan bermotor diamankan oleh petugas dalam operasi tersebut. Kendaraan-kendaraan itu ditahan di area belakang Mapolsek Mamajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, saat beberapa awak media berusaha mendokumentasikan hasil operasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik mereka, seorang oknum anggota Provost Polsek Mamajang justru melakukan pengusiran dan melarang aktivitas peliputan.

Tindakan ini memicu perdebatan antara oknum Provost dan sejumlah jurnalis yang sedang menjalankan tugas pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu wartawan berinisial R mengaku kecewa dan menyayangkan tindakan represif yang dinilainya tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparat kepolisian.

“Kami di lapangan hanya menjalankan tugas kami sebagai media. Tindakan pengusiran itu tidak hanya menyulitkan kami dalam bekerja, tapi juga mengindikasikan adanya upaya pembungkaman informasi publik,” ujar R kepada DaftarHitamNews.id.

Ketua Laskar Indonesia turut menanggapi insiden ini. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan kekecewaannya atas sikap arogansi oknum Provost tersebut, dan meminta Kasipropam Polrestabes Makassar agar segera mengevaluasi tindakan yang dinilai telah melampaui batas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Provost.

“Institusi Polri harus terbuka dan transparan. Menghalangi kerja pers adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip keterbukaan informasi. Kami minta tindakan tegas terhadap oknum tersebut,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, tim DaftarHitamNews.id melakukan konfirmasi langsung kepada Kasi Propam Polrestabes Makassar. Saat dikonfirmasi, Kasi Propam memberikan tanggapan singkat:

“Saya klarifikasi dulu,,, baru tahu ini,, trims👍”

Respons tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran oleh oknum Provost belum diketahui sebelumnya oleh pihak Propam, dan saat ini masih menunggu klarifikasi lebih lanjut.

Tugas Pokok dan Fungsi Provost serta Propam di Institusi Polri

1. Provost (Detasemen Provost)

Provost adalah bagian dari unsur pengamanan internal di tubuh Polri yang berada di bawah pengawasan Propam. Tugas pokok Provost antara lain:

Menegakkan disiplin dan tata tertib di lingkungan internal kepolisian.

Mengawasi penampilan, kehadiran, dan sikap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas.

Mengamankan area kegiatan kepolisian agar tetap tertib dan sesuai prosedur.

Tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengusiran atau pembatasan kerja pers, kecuali dalam kondisi darurat dan harus sesuai dengan SOP serta didasarkan pada aturan hukum yang jelas.

2. Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan)

Propam adalah unsur pengawasan dan penegakan etika profesi di tubuh Polri. Adapun tupoksinya mencakup:

Menegakkan kode etik profesi Polri dan disiplin anggota Polri.

Melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran oleh anggota Polri.

Melakukan pembinaan terhadap Provost dan pengawasan melekat terhadap perilaku anggota di lapangan.

Transparansi dan Profesionalisme Harus Dijaga

Insiden ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, serta pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers. Media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki hak untuk meliput informasi yang layak diketahui publik, termasuk operasi penegakan hukum yang dilakukan aparat.

DaftarHitamNews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong akuntabilitas penuh dari pihak berwenang terhadap dugaan pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh oknum Provost Polsek Mamajang.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!