Kamis, Februari 26, 2026

Penindakan PT. Pharma Indo Sukses Masih Abu-abu, Ketegasan Pemkot Makassar Dipertanyakan

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Sejak pertama kali diberitakan pada September 2025 hingga 26 Februari 2026, polemik dugaan aktivitas gudang milik PT. Pharma Indo Sukses terus menjadi sorotan. Kamis,26 Februari 2026.

Perusahaan farmasi milik Eddy Hamindong itu awalnya disorot karena aktivitas pergudangan di Jalan Bajiminasa, lalu berpindah ke Jalan Dg. Tata 3, Kota Makassar.

Namun hingga kini, penindakan dari dinas terkait dinilai belum menunjukkan kejelasan. Padahal, persoalan tersebut dikabarkan telah sampai ke telinga Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi.

Ironisnya, di tengah polemik yang belum tuntas, PT. Pharma Indo Sukses justru meresmikan gudang barunya pada November 2025 dan bahkan dipublikasikan di sejumlah media online.

Hasil telaah yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Makassar melalui Fungsional analis perdagangan menyimpulkan adanya dua dugaan pelanggaran.

Pertama, izin bangunan yang dikantongi perusahaan disebut tidak sesuai. IMB/PBG yang dimiliki hanya diperuntukkan sebagai Rukan (Rumah Kantor).

Namun berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan bangunan menyerupai gudang dengan aktivitas pergudangan.

Kedua, saat dilakukan klarifikasi, tim dari dinas terkait mengaku mendapat intimidasi. Disebutkan bahwa pemilik perusahaan mengancam akan melaporkan petugas ke BKD jika berani menindak, dengan dalih telah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan.

Namun menurut hasil telaah Disperindag, izin Kemenkes yang dimaksud tidak dapat dijadikan dasar legalitas untuk operasional gudang dalam konteks perusahaan swasta. Izin yang mencakup fasilitas pergudangan secara khusus disebut hanya berlaku bagi perusahaan farmasi milik negara, bukan swasta.

Bidang analisis perdagangan menyatakan hasil telaah telah disampaikan ke Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah. Namun hingga kini belum ada respons resmi.

“Kami tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut tanpa perintah dari Wali Kota atau Sekda,” ungkap Analis ini.

Dinas Tata Ruang pun mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah turun ke lokasi dan menemukan bangunan menyerupai gudang. Namun tim di lapangan juga mengaku mengalami intimidasi serupa.

Insiden tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Dinas Tata Ruang, dan selanjutnya disebut akan diteruskan kepada Wali Kota.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Makassar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan dari media.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik. Di tengah gencarnya penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, termasuk pembongkaran lapak dan penertiban pedagang kecil, mengapa dugaan pelanggaran oleh perusahaan besar justru terkesan jalan di tempat?

Penertiban terhadap pelaku usaha kecil kerap dilakukan dengan cepat dan tegas atas dasar Perda dan Perwali tentang penataan ruang dan pelarangan aktivitas gudang dalam kota, kecuali di dua kecamatan yang telah ditetapkan.

Namun dalam kasus PT. Pharma Indo Sukses, penindakan belum terlihat jelas.

Publik pun mempertanyakan:

Apakah Perda dan Perwali berlaku sama bagi semua, ataukah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR, Tenriwara secara terbuka menantang Wali Kota Makassar untuk menyelaraskan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Ketua LSM PAKAR, mendesak agar penindakan dilakukan secara transparan dan tegas, tanpa membedakan skala usaha maupun latar belakang pemilik.

“Jika memang ada pelanggaran, tindak. Jangan tebang pilih. Perda dan Perwali harus ditegakkan untuk semua. Jika tidak berani, lebih baik mundur dari jabatan,” tegas Tenri.

Hingga berita ini dipublikasikan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wali Kota Makassar, Dinas terkait, maupun manajemen PT. Pharma Indo Sukses untuk memberikan penjelasan resmi atas polemik yang berkembang.

Publik kini menunggu:

  • Apakah Pemerintah Kota Makassar akan menunjukkan ketegasan yang sama terhadap pelaku usaha besar sebagaimana yang selama ini diterapkan kepada masyarakat kecil?
  • Ataukah polemik ini akan terus menjadi tanda tanya di tengah agenda besar penataan Kota Makassar?

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!