Selasa, Juli 1, 2025

Pj Wali Kota Parepare Diduga Beri Izin Bangun di Lahan Aset Daerah, LSM PAKAR: Jangan Tebang Pilih, APH Harus Tegas

Parepare || Daftar Hitam News.Id — Kebijakan kontroversial yang dilakukan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali, terkait pemberian izin pembangunan di atas lahan reklamasi Cempae, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, LSM, legislator, hingga masyarakat mempertanyakan keadilan penegakan hukum, di tengah klaim adanya izin bangun sepihak yang diberikan kepada seorang pengusaha.

Sebagaimana diberitakan oleh Tribunnews, pengusaha H. Ibrahim Mukti, pemilik usaha olahraga Titik Kumpul, mengaku telah memperoleh izin membangun dari Pj Wali Kota Parepare.

“Pak Pj Akbar Ali kasih izin, hanya izin untuk bangun saja,” ungkap Ibrahim kepada Tribunnews.

“Bapakku itu sudah tinggal di situ sejak tahun 80-an. Kita tidak mau kerja tanpa legalitas,” sambungnya.

Namun, izin tersebut menuai kritik keras. Pasalnya, lahan tersebut disebut termasuk aset daerah, yang sesuai ketentuan, pengalihannya harus melalui persetujuan DPRD.

Jika tidak, maka masuk kategori penyalahgunaan kewenangan, dan berpotensi melanggar hukum.

LSM PAKAR (Pemuda Berkarya) melalui ketuanya, Tenri Wara, menilai tindakan pemberian izin di atas lahan aset tanpa melalui prosedur hukum yang jelas patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Kalau benar izinnya keluar tanpa persetujuan DPRD, itu tindakan melampaui kewenangan. Jangan sampai Pj Wali Kota seenaknya bertindak di luar batas hukum hanya karena statusnya sementara,” ujar Tenri kepada DaftarHitamNews.Id. 

Sorotan juga datang dari salah satu anggota DPRD Kota Parepare, Thios Sappe, yang baru-baru ini digusur rumah makannya di Tonrangeng oleh tim penertiban Pemkot dengan alasan menempati lahan aset daerah. Namun, ia justru menyatakan mendukung penuh penertiban, asalkan dilakukan tanpa diskriminasi.

Dalam unggahannya di media sosial, Thios menyampaikan:

“Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam hal penertiban aset Pemkot dan penegakan perda. Tidak ada perbedaan antara yang kecil dan besar. Yang kecil hanya mencari untuk penyambung hidup. Nah kalau yang besar, pasti mi untuk menambah dan memperbanyak yang ada. Apalagi seperti reklamasi Cempae yang menurut info sudah jadi temuan BPK, bahkan jadi rujukan KPK agar segera dilakukan penertiban di sana.”

 “Terakhir dapat info sudah ada 117 sertifikat tanah dibekukan. Jadi tunggu apa lagi pemerintah… gas poll kami mendukungmu untuk menjalankan UU,” tulisnya tegas.

Pertanyaan Besar: Mengapa Ada yang Bisa Diberi Izin di Lahan Aset, Sementara Warga Lain Digusur?

Kasus ini membuka ruang tanya publik: mengapa sebagian warga atau pengusaha bisa mendapatkan izin membangun di atas lahan yang diklaim milik negara, sementara yang lain digusur dengan dalih menempati aset daerah? Keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum kembali dipertaruhkan.

LSM PAKAR menuntut DPRD untuk segera menggunakan hak interpelasi, dan meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberian izin oleh Pj Wali Kota. Mereka juga meminta agar seluruh izin yang dikeluarkan terkait lahan reklamasi diaudit ulang, dan tidak ada satu pun yang kebal hukum.

Jika benar terbukti ada pengalihan atau izin pemanfaatan lahan aset daerah tanpa prosedur yang sah, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang.

Parepare butuh pemimpin yang taat hukum, bukan hanya kuat kuasa. Kini saatnya rakyat, DPRD, dan APH bersatu untuk memastikan aset daerah tidak jadi bancakan oknum berkepentingan.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!