Makassar || Daftar Hitam News.Id —Polemik kasus dugaan persetubuhan antara seorang guru dengan muridnya yang masih berusia 12 tahun memasuki babak baru. Pernyataan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, yang menyebut tersangka mengakui perbuatannya sempat menuai bantahan dari pihak kuasa hukum. Namun, Kapolrestabes kini memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Iyan Perdana Tamsul disingkat inisial (IPN) menilai pernyataan Kapolrestabes telah menggiring opini publik. Ia menegaskan, selama mendampingi kliennya, baik pada tahap penyelidikan maupun pemeriksaan sebagai tersangka, tidak pernah ada pengakuan terkait hubungan badan dengan korban. Menurutnya, sejauh ini keterangan kliennya hanya sebatas komunikasi lewat chat dengan emoji hati serta tindakan memegang pundak korban sebagai bentuk perhatian, bukan pelecehan fisik apalagi persetubuhan.
“Saya sangat keberatan dengan pernyataan Bapak Kapolrestabes yang menyebut tersangka telah mengakui perbuatannya. Pertanyaannya, pernyataan itu didasarkan pada apa? Apakah dari hasil BAP, keterangan saksi, atau sekadar opini publik dan penggiringan media?” tegas kuasa hukum IPN DR.Amiruddin Lili.SH.MH
Namun, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, ketika dimintai tanggapan atas bantahan kuasa hukum, menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan jajarannya bukan hanya berpatokan pada keterangan tersangka. Menurutnya, dalam hukum acara pidana, pengakuan tersangka bukan alat bukti yang sah. Minggu 5 Oktober 2025.
“Yang saya sampaikan adalah sesuai dengan keterangan korban dan alat bukti lainnya yang sudah menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Keterangan tersangka mengakui atau tidak, bahkan ada dalam BAP atau tidak, itu bukan patokan dalam penyidikan,” jelas Arya Perdana.
Ia juga menambahkan, berbeda dengan tersangka, saksi justru diwajibkan disumpah karena keterangannya memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.
“Tersangka boleh mengakui, boleh juga tidak. Itu sebabnya tersangka tidak disumpah dalam memberikan keterangan karena keterangannya tidak dianggap alat bukti. Sedangkan keterangan saksi disumpah karena wajib benar, dan itu menjadi alat bukti dalam penyidikan,” tambahnya.
Dengan demikian, Kapolrestabes menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai koridor hukum dengan berlandaskan pada keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya, bukan sekadar opini.
Meski begitu, pernyataan berbeda antara pihak kuasa hukum dan kepolisian tetap menyisakan polemik di publik. Kuasa hukum menilai pemberitaan media berpotensi merusak reputasi kliennya yang seorang guru, sementara polisi menekankan bahwa penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Sebagai bentuk profesionalisme, media ini tetap membuka ruang hak klarifikasi kepada semua pihak demi menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Lp: Galang