Jumat, Maret 27, 2026

Polres Pinrang Sidak SPBU, Pastikan Stok dan Distribusi BBM Aman Jelang Arus Balik Lebaran 2026

Pinrang || Daftar Hitam News.Id — Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang melakukan pengecekan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif menjelang arus balik mudik Lebaran 2026.

Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) serta mengantisipasi potensi kecurangan dalam penyaluran BBM di SPBU. Hal ini juga merespons isu yang belakangan viral terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan dugaan manipulasi meteran pengisian.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, turun langsung memimpin inspeksi. SPBU Macorawalie 74.912.01 menjadi lokasi pertama yang diperiksa, sebelum tim melanjutkan pengecekan ke SPBU lainnya di wilayah Pinrang.

“Atas arahan Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim, kami langsung turun ke lapangan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pengisian BBM,” ujar Rexy.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa berbagai aspek operasional SPBU, mulai dari ketersediaan stok, kualitas BBM, hingga keakuratan alat ukur atau dispenser. Selain itu, sistem pembayaran kepada konsumen juga turut menjadi perhatian.

Dari hasil pemeriksaan, Rexy memastikan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan BBM di SPBU yang diperiksa.

“Untuk hasil pengecekan hari ini di SPBU Macorawalie dan SPBU lainnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan BBM,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna mencegah praktik kecurangan di kemudian hari. Polisi juga memberikan imbauan kepada pengelola dan pegawai SPBU agar menjaga integritas pelayanan.

“Kami mengingatkan agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen, seperti mencampur air ke dalam BBM atau memanipulasi takaran,” tegasnya.

Selain itu, jajaran Polsek juga telah diperintahkan untuk melakukan patroli dialogis ke SPBU mulai hari ini sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
Polres Pinrang turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM. Warga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi kecurangan di SPBU.

“Jika ada kecurangan, segera laporkan ke Polres Pinrang agar bisa segera kami tindaklanjuti,” imbuh Rexy.

Sebagai langkah penegakan hukum, pelaku pelanggaran dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Dengan pengawasan ketat ini, Polres Pinrang berharap distribusi BBM di wilayahnya tetap aman, transparan, dan tidak merugikan masyarakat, khususnya di momen krusial arus balik Lebaran.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Sumber Berita : Polres Pinrang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!