Makassar || Daftar Hitam News.Id — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali menorehkan prestasi besar dengan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas internasional. Dari hasil operasi berkelanjutan sejak Juli hingga Agustus 2025, aparat berhasil mengamankan total barang bukti 13,3 kilogram sabu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari lima laporan polisi yang masuk sepanjang Juli hingga Agustus 2025.
“Pengungkapan ini diawali dari sejumlah kasus pada bulan Juli lalu. Hingga saat ini, sudah ada lima LP dengan barang bukti mencapai 13,3 kilogram sabu,” ungkap Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Makassar, Jumat (22/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui menggunakan jalur laut dan udara, dengan modus penyelundupan yang terus diperbarui. Diduga kuat, barang haram tersebut masuk dari luar negeri melalui wilayah perbatasan kemudian didistribusikan ke Sulawesi Selatan, khususnya Makassar sebagai pintu utama peredaran.
“Ini bukan sekadar jaringan lokal, tetapi ada indikasi kuat bahwa mereka terkoneksi dengan sindikat internasional. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar aktor-aktor besar di baliknya,” tambah AKBP Lulik Febyantara.
Polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka dari lokasi dan waktu berbeda. Mereka memiliki peran yang beragam dalam sindikat ini, mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.
AR (32), warga Kecamatan Biringkanaya, Makassar – diduga berperan sebagai kurir utama yang membawa paket sabu dari luar kota.
MF (28), asal Kabupaten Maros – bertugas menyimpan sementara barang haram sebelum diedarkan.
IL (35), warga Parepare – berperan sebagai penghubung dengan jaringan di luar negeri melalui jalur laut.
SR (30), asal Bone – berperan sebagai pengedar lokal yang menyalurkan ke wilayah Makassar.
HN (40), warga Gowa – diduga sebagai pengendali lapangan yang mengatur distribusi dan perekrutan kurir
Berdasarkan catatan redaksi Daftar Hitam News.Id, pengungkapan kali ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025 di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada Juli lalu, Polrestabes Makassar juga berhasil mengamankan beberapa kilogram sabu dari jaringan berbeda. Rangkaian kasus ini memperlihatkan bahwa Makassar kini menjadi salah satu jalur transit utama narkoba internasional.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Sanksi yang mengancam antara lain:
Pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta
Denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar, subsider pidana penjara tambahan
Dalam kondisi tertentu, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dapat dijatuhkan, mengingat barang bukti yang disita melebihi jumlah 5 gram sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Kapolrestabes Makassar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Makassar. Ia mengapresiasi kerja keras tim Sat Narkoba yang secara konsisten melakukan operasi intelijen dan penindakan.
“Kami berkomitmen memberantas habis jaringan narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar besar. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Arya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang diamankan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pengembangan penyidikan. Barang bukti sabu yang disita saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lp: Galang