Gowa || Daftar Hitam News.Id — Unit Reskrim Polsek Somba Opu Polres Gowa kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pemuda berinisial R (22) berhasil diringkus usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Somba Opu.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama AA (42) yang kehilangan motor Honda Beat dengan nomor polisi DD 4750 JC pada Jumat, 12 September 2025. Motor tersebut dipakai anak korban untuk salat Magrib di masjid sekitar rumah di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu. Usai salat, motor sudah raib dari tempat parkir. Korban pun melapor ke polisi dengan taksiran kerugian mencapai Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Opsnal Polsek Somba Opu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi di kawasan Jalan Pariwisata.
“Pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, pelaku berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin Plt. Kanitres IPTU Arman, S.H. bersama Panit Opsnal IPDA M. Iskandar P., S.H., M.H.,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H.
Tak berhenti di situ, malam harinya sekitar pukul 22.00 WITA, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa motor hasil curian yang disembunyikan di kawasan Jalan Kenanga, Kelurahan Batangkaluku.
Namun saat pelaku dibawa untuk penunjukan lokasi kejadian pada Rabu dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, ia mencoba melarikan diri. Meski tembakan peringatan telah dilepaskan ke udara, pelaku tetap nekat kabur.
“Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di bagian kaki,” tegas AKP Bahtiar.
Pelaku segera dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapat perawatan medis. Setelah dinyatakan stabil oleh dokter, ia kembali digelandang ke Mapolsek Somba Opu guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi, R mengakui telah mencuri motor tersebut dan menggadaikannya. Atas perbuatannya, ia kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Lp: Galang