Gowa || Daftar Hitam News.Id —
Dugaan penimbunan Danau Mawang yang dilakukan oleh Harnes, mantan anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Partai Demokrat periode 2019, kini memasuki babak baru yang sarat tanda tanya besar. Meski penyegelan telah dilakukan oleh pihak Polres Gowa, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum terhadap pelaku maupun sumber material penimbunan yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Sebelumnya, Harnes mengklaim memiliki legalitas sertifikat atas lahan di kawasan Danau Mawang sebagai dasar legalitas aktivitas penimbunan yang dilakukannya. Namun klaim tersebut langsung dibantah oleh Dedy, kepala seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa.
“Tidak benar jika Harnes memiliki sertifikat atas lahan yang ditimbunnya. Status lahan tersebut adalah Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Daerah Gowa, bukan milik perseorangan,” tegas Dedy melalui keterangan yang diterima Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB).
Beberapa hari setelah kasus ini viral di berbagai media online, Polres Gowa sempat melakukan langkah cepat dengan menyegel lokasi penimbunan dan memasang garis polisi (Police Line) di kawasan Danau Mawang. Satu unit alat berat jenis loader juga diamankan di lokasi. Namun, dua minggu berlalu, tak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini.
Material yang digunakan untuk menimbun danau diduga kuat berasal dari tambang ilegal milik seorang pengusaha lokal bernama H. Coa Dg. Nuntung. Informasi tersebut beredar luas di kalangan LSM pemerhati lingkungan dan hukum di Kabupaten Gowa, yang menilai aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan.
Saat dikonfirmasi Sabtu, 24/10/25 melalui pesan WhatsApp oleh wartawan Daftar Hitam News.Id, Kanit Tipiter Polres Gowa Ipda Nova hanya memberikan jawaban singkat:
“Kami masih tahap proses lidik🙏,” tulis Ipda Nova.
Jawaban singkat itu justru menambah kecurigaan publik bahwa penanganan kasus ini berjalan di tempat.
Presiden TIB: “Polres Gowa dan Pemkab Gowa Diduga Lakukan Pembiaran”
Menanggapi lambannya penanganan kasus penimbunan danau tersebut, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, menilai bahwa Polres Gowa tidak serius menindak dugaan pelanggaran hukum ini.
“Saya menilai Polres Gowa, khususnya Unit Tipiter, lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Harnes. Penegakan hukum seperti ini hanya menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat,” tegas Dg. Mangka.
Lebih jauh, Syafriadi juga menyoroti sikap diam Pemerintah Kabupaten Gowa, yang dianggap tidak melakukan langkah tegas terhadap pengamanan aset daerah yang ingin dikuasai mafia tanah
“Danau Mawang itu aset daerah. Sudah tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Gowa. Tapi kenapa tidak ada tindakan tegas dari Bupati atau Wakil Bupati? Kenapa aset daerah dibiarkan ditimbun begitu saja? Ini jelas bentuk pembiaran,” tambahnya.
Publik kini menanti langkah tegas dari Bupati Gowa Hj. Husniah Talenrang bersama Wakil Bupati Darmansyah Muin, yang disebut-sebut juga mengetahui aktivitas di kawasan danau tersebut namun belum mengambil tindakan berarti.
Aktivitas penimbunan danau bukan hanya persoalan administratif atau kepemilikan lahan, melainkan juga mengancam keseimbangan ekosistem danau yang menjadi sumber resapan air dan penopang lingkungan di wilayah Gowa–Makassar.
Jika dibiarkan, penimbunan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset daerah dan tata ruang lingkungan hidup. Apalagi, jika benar material yang digunakan berasal dari tambang ilegal, maka ini bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan dugaan kejahatan lingkungan yang sistematis.
Masyarakat, aktivis lingkungan, dan LSM di Gowa kini menuntut transparansi penuh dari Polres Gowa. Mereka meminta agar penyidikan tidak berhenti pada “tahap lidik” tanpa arah, melainkan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Publik juga mendesak Pemkab Gowa segera turun tangan, menertibkan kawasan Danau Mawang, serta melakukan penyitaan lahan yang telah ditimbun demi mengembalikan fungsi ekologis danau.
“Kalau Pemkab Gowa diam, maka dugaan adanya kepentingan tertentu di balik penimbunan Danau Mawang akan semakin kuat. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Dg. Mangka.
Redaksi Daftar Hitam News.Id akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lapangan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan aset daerah di kawasan Danau Mawang, Kabupaten Gowa.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
