Gowa || Daftar Hitam News.Id — Perumahan subsidi Tarbiyah Garden di Kabupaten Gowa kini menuai kritik tajam. Rabu 3 September 2025.
Salah satu konsumen merasa dirugikan lantaran janji promosi yang digemborkan melalui brosur tanpa DP dan free biaya akad tidak sesuai dengan kenyataan saat akad akan berlangsung pada 4 September 2025.
Dari dokumen yang diperoleh redaksi, harga rumah subsidi Tarbiyah Garden ditetapkan Rp 173 juta. Namun, Bank BTN Syariah hanya menyetujui plafon kredit Rp 167,23 juta. Akibatnya, muncul selisih Rp 5,73 juta. Pihak Tarbiyah Garden kemudian mengajukan subsidi uang muka ke Kementerian PUPR sebesar nominal tersebut. Faktanya, PUPR hanya menanggung Rp 4 juta. Sisa Rp 1,73 juta tetap dibebankan ke konsumen, meski dalam brosur dijanjikan tanpa uang muka dan tanpa biaya akad.
Selain selisih harga, konsumen juga harus menanggung biaya lain di luar akad, antara lain notaris Rp 250 ribu, appraisal Rp 300 ribu, administrasi Rp 1,3 juta, saldo minimal Rp 500 ribu, serta dana blokir Rp 2,47 juta. Total kewajiban awal konsumen tercatat lebih dari Rp 6,5 juta.
Calon user Tarbiyah Garden menegaskan bahwa mereka terdorong untuk membeli rumah berdasarkan promosi resmi dari marketing Tarbiyah Garden, bukan dari bank mitra. “Soal mekanisme kredit dengan bank syariah, itu urusan internal pengembang dengan bank.
Konsumen tidak pernah berhubungan langsung dengan bank sejak awal, kecuali saat akan melakukan akad. Yang mereka pegang hanya brosur yang disebarkan oleh marketing Tarbiyah Garden,” ujar salah satu calon pembeli.
Dengan demikian, beban selisih Rp 1,73 juta dan biaya tambahan lainnya dinilai tidak seharusnya dialihkan kepada konsumen, karena janji awal promosi menjadi dasar utama keputusan pembelian.
Menanggapi hal ini, pihak Tarbiyah Garden melalui Direktur Marketing membantah adanya beban tambahan di luar kesepakatan. “Itu bukan pembayaran, pak, tapi selisih yang memang harus dibayar oleh user,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai pembenaran semata dan tidak sejalan dengan janji brosur. Menurut LSM di Gowa, istilah apapun yang digunakan, tetap saja konsumen dibebani biaya yang sejak awal dijanjikan gratis.
LSM L-pace Dg.Gau menilai praktik ini berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait larangan pelaku usaha menyampaikan informasi atau iklan yang menyesatkan.
“Jika brosur menjanjikan tanpa DP dan free akad, maka konsumen berhak mendapatkan itu. Selisih biaya dan kewajiban tambahan yang tiba-tiba muncul jelas melanggar prinsip transparansi,” tegas salah satu Ketua LSM L-pace di Gowa.
Kasus Tarbiyah Garden menimbulkan pertanyaan serius: apakah rumah subsidi benar-benar hadir untuk meringankan beban rakyat kecil, atau justru membuka ruang praktik yang memberatkan konsumen melalui permainan istilah dan pembenaran sepihak?
Redaksi Daftar Hitam News telah memberikan ruang klarifikasi kepada pihak Tarbiyah Garden, dan tetap akan membuka ruang bagi pihak terkait lainnya, termasuk perbankan dan Kementerian PUPR, untuk menjelaskan persoalan ini.
Lp: Galang