Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik aktivitas gudang milik PT. Pharma Indo Sukses Hingga kini Masih menjadi sorotan. Perusahaan yang disebut milik Eddy Hamindong tersebut diduga menjalankan aktivitas pergudangan yang sebelumnya di wilayah Jl. Bajiminasa dan kemudian berpindah ke Jl. Dg. Tata 3, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang menurut regulasi daerah bukan merupakan zona pergudangan. Kamis, 26 Februari 2026.
Dalam sejumlah pernyataan, pihak perusahaan menyebut telah mengantongi izin PBF (Pedagang Besar Farmasi) dan sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik), serta mengisyaratkan bahwa dengan izin tersebut maka Perda dan Perwali Kota Makassar tidak lagi berlaku terhadap aktivitas gudangnya.
Namun, berdasarkan kajian regulasi nasional dan daerah, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Perizinan usaha sektor kesehatan memang diatur dalam:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024
Kedua regulasi tersebut mengatur standar teknis dan administratif kegiatan usaha kefarmasian, termasuk persyaratan PBF dan pelaksanaan CDOB.
Namun, tidak terdapat satu pun pasal yang menyatakan bahwa kepemilikan izin PBF atau CDOB dapat membatalkan, mencabut, atau menggugurkan ketentuan Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota terkait tata ruang dan zonasi.
Artinya, izin PBF dan CDOB mengatur kelayakan operasional distribusi obat, bukan legalitas lokasi pergudangan dalam konteks tata ruang wilayah.
Perda dan Perwali Makassar Tegas Atur Zonasi Gudang Di tingkat daerah, pengaturan aktivitas pergudangan di Kota Makassar diatur dalam:
- Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2009
- Perwali No.16 Tahun 2019 secara jelas mengatur penataan dan pengawasan gudang dalam kota serta pembatasan aktivitas pergudangan di luar kawasan yang ditetapkan.
- Perda No.13 Tahun 2009 menetapkan kawasan pergudangan terpadu Kota Makassar periode 2008–2028, termasuk zonasi resmi yang menjadi acuan legal. Lokasi seperti Jl. Bajiminasa dan Jl. Dg. Tata 3 tidak tercantum sebagai kawasan pergudangan terpadu.
Dengan demikian, apabila aktivitas gudang tetap dijalankan di wilayah tersebut, maka berpotensi melanggar Perda dan Perwali yang berlaku.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menyampaikan pernyataan tegas:
“Izin PBF dan CDOB itu standar teknis distribusi obat, bukan izin untuk melanggar tata ruang. Tidak ada satu pun Permenkes yang menyebut Perda dan Perwali gugur hanya karena perusahaan punya izin pusat. Kalau pernyataan seperti itu disampaikan ke publik, itu bisa menyesatkan.”
Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada aturan zonasi daerah tanpa pengecualian.
“Kalau wilayah itu tidak diperuntukkan sebagai kawasan pergudangan, maka tidak boleh ada aktivitas gudang di situ.Regulasi pusat dan daerah punya fungsi berbeda, dan tidak saling membatalkan secara otomatis.”
Pernyataan Eddy Hamindong yang menyebut bahwa dengan PBF dan CDOB maka aturan Perda/Perwali tidak berlaku dinilai sebagai bentuk salah tafsir terhadap struktur hukum nasional.
Secara prinsip hukum tata negara dan otonomi daerah, regulasi pusat yang mengatur standar teknis usaha tidak serta-merta menghapus kewenangan daerah dalam menetapkan zonasi dan tata ruang.
Apabila narasi tersebut terus disampaikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi membingungkan masyarakat dan menciptakan persepsi keliru mengenai kewajiban hukum pelaku usaha.
Ketua LSM PAKAR , mendesak Pemerintah Kota Makassar melalui dinas terkait untuk:
- Melakukan verifikasi faktual terhadap status zonasi dan izin lokasi gudang PT. Pharma Indo Sukses di Jl. Bajiminasa dan Jl. Dg. Tata 3.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik.
- Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran Perda dan Perwali sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan hukum tata ruang di Kota Makassar. Izin PBF dan CDOB adalah syarat teknis operasional distribusi obat, bukan tameng untuk mengabaikan Perda dan Perwali.
LSM PAKAR Melalui Media Online DaftarHitamNews akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan transparansi informasi demi kepentingan publik.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita : Perda, Perwali, Kemenkes.
