Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan pembangkangan terhadap aturan kembali terjadi di Kota Makassar. Setelah sebelumnya ditegur karena aktivitas pergudangan di Jalan Bajiminasa, kini PT. Pharma Indo Sukses milik Dedy Hamindong kembali beroperasi aktif di Jl. Dg. Tata 3, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, meski belum mengantongi izin lengkap dari instansi terkait.
Investigasi Media Daftar Hitam News.Id menemukan bahwa aktivitas gudang tersebut bukan lagi tahap pembangunan, melainkan sudah berjalan penuh, dengan kegiatan bongkar muat obat-obatan dan distribusi farmasi yang dilakukan hampir setiap hari.
Bangunan di Jl. Dg. Tata 3, Parangtambung memiliki karakteristik menyerupai gudang industri besar, dengan struktur dinding tinggi, pintu besi lebar, dan area bongkar muat yang luas.
Padahal, wilayah tersebut termasuk dalam zona padat pemukiman yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pergudangan berskala besar.
Warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas yang terjadi hingga malam hari.
“Mobil-mobil besar sering masuk bongkar obat malam-malam, suara bising, jalan sempit jadi macet. Ini daerah rumah warga, bukan kawasan industri,” ujar salah satu warga Parangtambung kepada Daftar Hitam News.Id.
Ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan aktivitas PT. Pharma Indo Sukses, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Ibu. Evy Aprialty, mengakui bahwa penanganan persoalan tersebut tidaklah mudah dan masih berproses lintas instansi.
“Itu masalah PT. Pharma tidak semudah membalikkan telapak tangan, pak,” tulis Kadis Evy melalui pesan WhatsApp kepada redaksi. Selasa,21/10/2025.
Ia juga menjelaskan bahwa Disperindag akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas PTSP untuk memastikan keabsahan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) gudang yang kini beroperasi di lokasi baru tersebut.
Namun, Kadis Evy Aprialty menegaskan bahwa setiap laporan dari publik atau media harus disampaikan secara resmi dan tertulis.
“Maaf apa yg mau disampaikan pak… Saya biar via WA saja, banyak kegiatan yang harus kadis hadiri dan tidak bisa diwakili. Maaf, kalau ada pengaduan, tolong kirim surat secara protaf agar bisa dipertanggungjawabkan apabila tim kami melakukan peninjauan,” jelasnya.
Diduga Langgar Perda dan Permendag
Perpindahan dan beroperasinya kembali PT. Pharma Indo Sukses di kawasan padat penduduk Parangtambung dinilai mengabaikan ketentuan perizinan dan zonasi usaha yang diatur dalam:
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengendalian Gudang;
Peraturan Wali Kota Makassar tentang Zonasi Usaha dan Pergudangan; serta
Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dengan tetap beroperasinya gudang tersebut, aktivitas perusahaan ini berpotensi melanggar tata ruang, izin lingkungan, dan izin usaha perdagangan.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, memberikan pernyataan keras.
Menurutnya, langkah PT. Pharma Indo Sukses yang tetap beroperasi pasca-teguran resmi merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemerintah kota dan memperlihatkan lemahnya komitmen penegakan Perda.
“Kalau sebuah perusahaan yang sudah ditegur tetap berani melanjutkan operasi tanpa izin, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk tantangan terbuka terhadap pemerintah daerah,”tegas Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka kepada Daftar Hitam News.Id.
Ia juga menyoroti lemahnya sinergi antarinstansi dalam menangani kasus ini.
“Disperindag, Distaru, dan PTSP seharusnya satu suara dan bertindak cepat. Jangan menunggu viral dulu baru turun. Ini soal wibawa hukum dan tata ruang di Makassar,” lanjutnya.
Presiden TIB menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong keterlibatan Inspektorat serta aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi pelanggaran pidana administrasi dalam proses izin usaha.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, apakah berani menindak tegas pelaku usaha yang melanggar atau memilih diam di tengah tekanan kepentingan bisnis.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Disperindag dan Distaru untuk menertibkan aktivitas pergudangan ilegal di Parangtambung, sekaligus membuktikan bahwa penegakan aturan tidak pandang bulu.
Liputan ini merupakan bagian dari seri investigasi Media Daftar Hitam News.Id terkait aktivitas pergudangan ilegal di Kota Makassar, khususnya di wilayah Manggala, Tallo, dan Tamalate.
Redaksi akan terus memantau perkembangan izin dan aktivitas PT. Pharma Indo Sukses di Jalan Dg. Tata 3, Parangtambung, serta menelusuri potensi pelanggaran hukum dan dampak sosial terhadap lingkungan warga sekitar.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang