Wajo || Daftar Hitam News.Id — Pasca mencuatnya pemberitaan bertajuk “TIB Cium Aroma Pungli di Bimtek Disdikbud Wajo”, pihak penyelenggara kegiatan, PT. Putri Dewani Mandiri, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kepala Sekolah dan Guru di Kabupaten Wajo.
Pihak perusahaan membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dan menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) tenaga pendidik di Wajo.
Pihak Penyelenggara Klaim Sesuai Standar Biaya, Namun Kepala Sekolah Akui Ada Tekanan dan Beban Dana BOS
Klarifikasi PT. Putri Dewani Mandiri
Perwakilan PT. Putri Dewani Mandiri menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan program peningkatan kompetensi yang relevan dengan semangat nasional membangun moral anti korupsi di sektor pendidikan.
“Tabe, setahu saya hati nurani Pak Kadis hanya tertarik pada program pembangunan SDM para guru. Kita ketahui bersama bahwa bangsa kita masih memerlukan pencerahan dan pencegahan korupsi sesuai anjuran Menteri, yaitu Deep Learning pengetahuan mendalam tentang moral anti korupsi. Kita ini sedang defisit moral,” jelasnya.
Ia juga menepis tudingan pungli dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Tabe, tidak ada pungli karena sudah sesuai standar biaya Bimtek Rp4.500.000 per peserta. Niat kami hanya agar tenaga pendidik di Wajo bisa belajar. Kami bahkan memberi kebijakan sesuai kemampuan peserta — ada yang bayar Rp4.500.000, ada Rp3.500.000, bahkan ada yang hanya Rp2.500.000,” terangnya.
Pihaknya menegaskan seluruh pengelolaan dana kegiatan berada di bawah tanggung jawab PT. Putri Dewani Mandiri, bukan Dinas Pendidikan.
“Tabe sekali lagi, tidak ada keterlibatan Kadis dalam dana kegiatan ini. Semua murni dikelola oleh kami. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Swiss-Belinn Pantai dan Grand Asia Makassar,” Terang PT.Putri Dewani Mandiri Melalui Chat WhatsApp. Minggu,26/10/25.
Namun berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, disebutkan bahwa dana BOS hanya boleh digunakan untuk peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga resmi pemerintah.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa salah satu kepala sekolah di Wajo diduga menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan Bimtek karena adanya tekanan dari pihak Disdikbud Kabupaten Wajo agar seluruh sekolah ikut berpartisipasi.
Padahal, setiap penggunaan dana BOS harus dicatat dalam sistem ARKAS dan disetujui oleh pengawas internal serta Inspektorat Daerah.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Tanggapan Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB)
Menanggapi klarifikasi tersebut, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg. Mangka, tetap menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan hukum yang tegas.
“Kami menghargai klarifikasi dari PT. Putri Dewani Mandiri, tetapi fokus kami ada pada sumber dananya. Jika benar kepala sekolah menggunakan dana BOS karena tekanan, maka itu termasuk pelanggaran. Aparat hukum harus menelusuri aliran dananya,” ujar Syafriadi.
Dalam pernyataan tambahannya, Syafriadi menilai kegiatan Bimtek yang digelar di hotel berbintang sangat ironis di tengah kondisi guru di daerah yang masih kekurangan fasilitas.
“Kepala sekolah di Wajo mengeluhkan biaya Bimtek sebesar Rp4,5 juta per peserta. Ini bukan angka kecil. Yakin dan percaya, setelah penyelidikan aparat penegak hukum, akan terlihat ada punglinya, apalagi jika dibebankan secara masif menggunakan dana BOS.
Beberapa kepala sekolah mengaku mendapat tekanan dari Dinas untuk ikut serta dalam Bimtek ini. Kegiatan dilaksanakan di hotel berbintang di Makassar bukankah ironis, ketika guru-guru di daerah masih bergulat dengan keterbatasan fasilitas, justru pelatihan dilakukan di tempat mewah. Modusnya Bimtek, motifnya jalan-jalan, jajan, dan menginap di hotel berbintang di Kota Makassar,” tegasnya.
Presiden TIB juga mengingatkan agar praktik lama yang menggunakan pihak ketiga untuk pelatihan guru tidak terus dibiarkan.
“Bimtek seharusnya menjadi sarana peningkatan mutu, bukan ajang eksploitasi anggaran atau tekanan birokratis. Jika kegiatan ini tidak dilandasi dengan niat tulus untuk memberdayakan guru, maka publik berhak mempertanyakan integritas penyelenggaranya.
Jika pendidikan adalah fondasi masa depan, maka kegiatan seperti ini harus dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, dan kebermanfaatan nyata bukan sekadar formalitas mahal yang menyisakan kekecewaan,” pungkas Presiden TIB.
Sementara itu, PT. Putri Dewani Mandiri menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan.
“Kami persilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke pihak kepolisian. Kami siap bertanggung jawab dan membuka seluruh data kegiatan. Tidak ada yang kami tutupi,” tutup perwakilan PT. Putri Dewani Mandiri.
Redaksi Daftar Hitam News.Id menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan prinsip cover both sides.
Berita ini dimuat untuk menjaga keseimbangan informasi publik serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Wajo.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
