Makassar || Daftar Hitam News.Id — Penanganan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh PT Pharma Indo Sukses milik pengusaha Eddy Hamindong kini memasuki fase krusial.Minggu,5 April 2026
Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh PT Pharma Indo Sukses milik pengusaha Eddy Hamindong terus menjadi perhatian publik. Di tengah belum adanya pernyataan resmi dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, wacana Rapat Dengar Pendapat (RDP) kini mencuat sebagai salah satu langkah yang didorong oleh kalangan aktivis mahasiswa.
Sejumlah aktivis mahasiswa melalui pernyataan sikapnya mendorong DPRD Kota Makassar untuk segera menggelar RDP guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran terkait aktivitas pergudangan dan kesesuaian izin bangunan yang berlokasi di Jalan Dg Tata 3, Kecamatan Tamalate.
Menanggapi hal tersebut, LSM PAKAR melalui Ketua Tenriwara menyatakan menyambut baik dorongan RDP yang disuarakan oleh kalangan mahasiswa tersebut.
“Kami menyambut baik adanya dorongan dari adik-adik mahasiswa terkait pelaksanaan RDP ini. Ini menjadi bagian dari kontrol publik agar persoalan ini dibuka secara terang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan turut hadir dalam forum RDP tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mengawal proses penegakan aturan.
“Kami dari LSM PAKAR akan hadir dalam RDP dan berharap DPRD Kota Makassar dapat memberikan ruang terbuka bagi kami yang selama ini secara konsisten dan lantang menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT Pharma Indo Sukses,” tambahnya.
Tenriwara menilai, forum RDP harus menjadi ruang transparansi, bukan sekadar formalitas, terutama karena dugaan pelanggaran terhadap Perda Pergudangan dan Perda Tata Ruang disebut telah melalui kajian instansi teknis terkait.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, maka harus dibuka secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan berbeda dalam penanganannya,” tegasnya.
Sementara itu, DPRD Kota Makassar diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dalam RDP yang akan digelar, serta memastikan seluruh pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pandangannya secara terbuka.
Kasus ini dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur konsistensi penegakan Perda di Kota Makassar, sekaligus menjadi perhatian publik terkait transparansi dan keadilan dalam penegakan aturan.
Langkah ini memunculkan pertanyaan mendasar: Dimana Sebelumnya disebut telah melalui kajian Instansi Teknis Disperindag kota Makassar yang mana hasil Kajian tersebut Membenarkan Bahwa PT.Pharma Indo Sukses telah diduga kuat Melanggar dua Perda Sekaligus.
Namun yang terjadi justru berbeda.
Di saat pelaku usaha kecil dalam beberapa waktu terakhir ditertibkan secara cepat, kasus yang melibatkan entitas usaha skala lebih besar ini kini bergeser ke ruang diskusi formal.Perbedaan pendekatan ini menjadi titik kritis yang mulai dipertanyakan publik.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menilai situasi ini berpotensi mengarah pada persepsi adanya standar ganda dalam penegakan Perda.
“Publik bisa menilai sendiri. Ketika yang kecil ditindak cepat, sementara yang besar masuk ke tahap pembahasan, tentu akan muncul pertanyaan soal konsistensi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa forum RDP tidak boleh mengaburkan substansi utama, yakni dugaan pelanggaran yang telah dianalisis oleh perangkat daerah terkait.
“RDP itu forum klarifikasi, bukan substitusi penegakan hukum. Jangan sampai proses ini justru menggeser fokus dari pelanggaran ke negosiasi,” tegasnya.
Sorotan tajam juga mengarah pada belum adanya pernyataan resmi dari Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Dalam dinamika kebijakan publik, absennya sikap pimpinan pada isu yang menjadi perhatian luas dinilai bukan sekadar kekosongan komunikasi, tetapi dapat memengaruhi persepsi arah kebijakan.
“Dalam isu seperti ini, diam bisa ditafsirkan beragam. Di situlah pentingnya kejelasan sikap,” Lanjut Tenriwara.
Sementara itu, DPRD Kota Makassar kini berada dalam posisi menentukan. RDP yang akan digelar dipandang sebagai titik uji, apakah lembaga legislatif akan mendorong transparansi berbasis data, atau sekadar menjadi ruang dengar tanpa tindak lanjut yang konkret.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pharma Indo Sukses maupun Eddy Hamindong belum memberikan pernyataan resmi.
Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kota Makassar, termasuk kepada Wali Kota, juga belum membuahkan hasil.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal dugaan pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi indikator penting dalam mengukur integritas penegakan regulasi di Kota Makassar.
Apakah RDP akan berujung pada rekomendasi tegas, atau justru memperpanjang ketidakpastian publik menunggu jawabannya.
Hingga Berita Lanjutan ini di Publikasikan, Media Ini Tetap Membuka Ruang Hak Klarifikasi Kepada PT.Pharma Indo Sukses.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
