Senin, November 24, 2025

Rehabilitasi SMAN 7 Soppeng diduga Menyimpang : Tinggi Ruang Tak Sesuai SPEK, Kepala Sekolah Blokir Kontak Wartawan.

Soppeng || Daftar Hitam News.Id — Proyek rehabilitasi gedung SMA Negeri 7 Soppeng di Kecamatan Lilirilau yang menelan anggaran kurang lebih Rp1,2 miliar kembali menuai sorotan tajam. Tim investigasi menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bangunan, khususnya pada tinggi ruangan yang terpasang tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya.

Berdasarkan hasil penelusuran langsung di lapangan, tinggi ruang yang menurut RAB seharusnya 4 meter, faktanya hanya sekitar 3,5 meter. Selisih setengah meter ini diduga kuat berpotensi mempengaruhi kualitas konstruksi, standar keamanan, serta kenyamanan proses belajar mengajar.

Temuan tersebut membuat publik kembali mempertanyakan transparansi serta pengawasan pada proyek pendidikan di Kabupaten Soppeng, terlebih proyek bernilai besar seperti ini seharusnya memenuhi standar teknis tanpa kompromi.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Safriadi Djaenaf Dg. Mangka, angkat bicara keras terkait dugaan penyimpangan tersebut.

“Ini bukan soal setengah meter. Ini soal dugaan akal-akalan anggaran negara! Kalau anggaran 1,2 miliar tapi hasilnya tidak sesuai spesifikasi, itu sudah masuk ranah penyelewengan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Safriadi.

Ia menegaskan bahwa TIB akan segera menyiapkan laporan resmi dan mengawal kasus ini hingga ke tingkat penegakan hukum.

“Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat Provinsi dan meneruskannya ke Kejaksaan Tinggi Sulsel. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Tidak ada alasan menutup-nutupi,” tambahnya.

Safriadi juga menyayangkan sikap pengelola sekolah yang dianggap tidak kooperatif, terlebih proyek rehabilitasi sekolah negeri seharusnya menjadi contoh transparansi penggunaan dana publik.

Upaya media ini untuk meminta klarifikasi kepada Kepala SMA 7 Soppeng terkait ketidaksesuaian tinggi bangunan justru berujung pada tindakan yang tidak mencerminkan keterbukaan informasi.

Alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Sekolah memblokir nomor kontak media setelah menerima pertanyaan terkait detail rehabilitasi bangunan tersebut.

Tindakan ini semakin memperkuat dugaan adanya hal-hal yang berusaha disembunyikan dari publik.

Padahal, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, institusi pendidikan negeri wajib memberikan akses informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk proyek rehabilitasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kepala Sekolah SMA 7 Soppeng maupun pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun media ini telah berulang kali berusaha melakukan konfirmasi.

Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong aparat hukum memeriksa seluruh unsur yang diduga terlibat dalam proyek rehabilitasi senilai miliaran rupiah tersebut.

 

Redaksi : daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!