Makassar || Daftar Hitam News.Id — Pasca tragedi tewasnya seorang pengemudi ojek online (Ojol) yang terlindas kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya, tensi sosial di berbagai daerah meningkat tajam. Gelombang demonstrasi mahasiswa, buruh, hingga masyarakat sipil mewarnai jalanan. Di tengah situasi ini, sebuah instruksi tegas dari Kapolri memicu kontroversi baru. Minggu 31Agustus 2025.
Instruksi tersebut berbunyi:
“Tidak lagi posisi bertahan. Jika ada yang menyerang diri pribadi, keluarga, dan fasilitas Polri agar dihalalkan untuk bertindak tegas. Membela diri secara tegas dan terukur sesuai kondisi dan situasi.”
Bagi sebagian aparat, ini adalah bentuk perlindungan dari pimpinan tertinggi Polri. Namun bagi publik, instruksi ini bisa menjadi restu resmi terhadap tindakan represif yang selama ini kerap terjadi tanpa perintah langsung.
Instruksi yang Bisa Disalahpahami
Selama ini, banyak kasus represif Polri terjadi meski tanpa restu langsung dari pucuk pimpinan. Kini, dengan adanya “lampu hijau” dari Kapolri, risiko salah tafsir di lapangan semakin besar. Aparat barisan bawah biasanya hanya menerima instruksi singkat. Kalimat “tidak lagi bertahan” bisa dipahami sebagai izin untuk langsung menggunakan senjata api, tanpa melewati prosedur hukum yang berlaku.
Sejumlah regulasi memang mengatur penggunaan kekuatan aparat:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (Pasal 18) memperbolehkan tindakan berdasarkan penilaian sendiri, namun tetap wajib menghormati hukum dan HAM.
Perkap No. 1 Tahun 2009 menetapkan tahapan penggunaan kekuatan, dengan senjata api sebagai last resort.
KUHP Pasal 49 (Noodweer) membolehkan pembelaan diri bila nyawa benar-benar terancam.
Artinya, perintah Kapolri sah bila dilaksanakan sesuai rambu-rambu hukum. Jika tidak, justru berpotensi melanggar hukum nasional.
Standar HAM Internasional
Instruksi Kapolri juga perlu diuji dengan hukum internasional:
UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms (1990): kekuatan hanya boleh digunakan bila perlu, harus proporsional, akuntabel, dan senjata api hanya sebagai upaya terakhir.
ICCPR (Pasal 6): hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun.
Jika perintah diterapkan tanpa batasan ketat, Indonesia bisa melanggar komitmen HAM internasional.
Rekam Jejak Represif Polri (2015–2024)
Polri punya sejarah panjang penggunaan kekuatan berlebihan:
Tolikara, Papua (2015): penembakan berujung belasan korban jiwa.
Kendari (2019): dua mahasiswa tewas ditembak saat aksi menolak revisi UU KPK.
Omnibus Law (2020): kekerasan terhadap mahasiswa dan buruh.
Wadas, Jawa Tengah (2022): intimidasi warga penolak tambang.
Kanjuruhan (2022): penggunaan gas air mata menewaskan lebih dari 130 orang.
Aksi 2023–2024: penangkapan aktivis dan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi.
Polanya jelas: over-use of force, impunitas aparat, dan delegitimasi demonstrasi dengan label anarkis.
Ketua TIB, Syafriadi Djaenaf Dg Mangka, menyoroti perintah ini sebagai sinyal berbahaya:
“Perintah Kapolri agar polisi tidak lagi berada dalam posisi bertahan patut dipertanyakan secara mendalam. Jika maksudnya adalah mendorong aparat lebih proaktif, maka kebijakan ini harus disertai batasan etis dan kontrol yang ketat. Tanpa itu, perintah ini berisiko membuka ruang bagi tindakan represif yang bertentangan dengan semangat reformasi Polri dan prinsip Polisi Presisi.”
Syafriadi menegaskan, perintah “tidak lagi bertahan” bisa ditafsirkan sebagai legitimasi untuk bertindak ofensif, bahkan agresif, dalam situasi yang seharusnya ditangani dengan pendekatan humanis dan dialogis.
“Reformasi Polri menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan sipil. Perintah yang mendorong sikap ofensif justru mengembalikan citra lama Polri yang represif. Dalam konteks sosial-politik yang sensitif, sikap ini bisa memicu eskalasi konflik. Polisi bukan alat kekuasaan, melainkan pelindung masyarakat,” pungkasnya.
Instruksi Kapolri bisa dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap aparat, namun tanpa kejelasan operasional, ini bisa menjadi senjata bermata dua.
Di satu sisi melindungi anggota Polri dari ancaman serius.
Di sisi lain berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik dan membuka ruang pelanggaran HAM.
Pertanyaan kritis: Apakah instruksi Kapolri ini akan memperkuat profesionalisme Polri, atau justru mengembalikan institusi ke wajah lama yang represif dan jauh dari prinsip Polisi Presisi?
Lp: Galang