Kamis, September 4, 2025

Ruko Disulap Jadi Gudang Obat: Disperindag Bongkar Modus PT. Pharma Indo Sukses

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan pelanggaran izin usaha oleh PT. Pharma Indo Sukses di Jalan Bajiminasa, Makassar, kian terang benderang.

Hasil investigasi resmi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar menemukan adanya penyalahgunaan izin, di mana sebuah ruko permanen disulap menjadi gudang distribusi obat-obatan dan alat kesehatan.

Abdul Hamid, Analis Disperindag Kota Makassar, yang memimpin investigasi tim, menyatakan bahwa dokumen yang ditunjukkan PT. Pharma Indo Sukses memang memuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, IMB tersebut jelas tercatat sebagai bangunan ruko (rumah toko), bukan gudang.

Abdul Hamid Analisis Disperindag kota Makassar pada saat lakukan investigasi di PT.Pharma Indo Sukses

“IMB mereka adalah ruko permanen. Tetapi, aktivitas yang kami temukan di lapangan adalah aktivitas pergudangan. Hal ini jelas menyalahi aturan perda,” tegas Abdul Hamid.Kamis 4 September 2025

Disperindag juga menemukan bahwa bangunan berlantai tiga dengan luas sekitar 150 m² per lantai atau total 450 m² tersebut dipenuhi barang farmasi.

Dari lantai dasar hingga lantai tiga tersimpan berbagai produk obat-obatan, alat kesehatan, hingga barang siap edar untuk didistribusikan ke wilayah Sulawesi Selatan bahkan ke luar provinsi.

Perda dan Perwali yang Dilanggar: 1992 – 2019

Aktivitas PT. Pharma Indo Sukses melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku:

1. Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kawasan Pergudangan dan Terminal Kargo:

Pasal 2 ayat (1): Kawasan pergudangan hanya boleh berada di lokasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Pasal 3 ayat (2): Aktivitas pergudangan di luar kawasan resmi dilarang dan tidak sah.

Pasal 8: Pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin hingga penutupan usaha.

2. Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang RTRW 2015–2034 menetapkan bahwa Jalan Bajiminasa adalah kawasan permukiman dan perdagangan jasa, bukan pergudangan.

3. Perwali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang:

Menegaskan bahwa setiap gudang harus mendapatkan rekomendasi dan label legalitas dari Disperindag.

Mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi bagi gudang ilegal yang beroperasi di luar zonasi.

Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa ruko tiga lantai milik PT. Pharma Indo Sukses telah disalahgunakan sebagai gudang farmasi secara ilegal.

Status Masih Dikaji, Pemilik Dipanggil

Abdul Hamid menambahkan, status kegiatan usaha PT. Pharma Indo Sukses masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Disperindag telah mengundang pemilik usaha untuk hadir membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki.

“Kami sudah melayangkan undangan resmi kepada pemilik usaha untuk klarifikasi. Dari hasil investigasi awal, sudah jelas ada ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang dilakukan,” pungkasnya.

Temuan ini menguatkan hasil investigasi sebelumnya oleh Daftar Hitam News.Id. Saat itu, terpantau aktivitas bongkar muat obat-obatan ke dalam truk dan mobil boks di lokasi tersebut.

Seorang pegawai perusahaan berdalih bahwa semua izin sudah diurus melalui OSS, termasuk izin BPOM dan Dinkes.

Namun, dokumen yang ditunjukkan tidak mencantumkan izin pergudangan dari Disperindag, yang menjadi syarat utama legalitas gudang.

Kini, hasil investigasi Disperindag mempertegas dugaan bahwa OSS dijadikan tameng sekaligus kambing hitam untuk menutupi aktivitas gudang yang jelas menyalahi aturan zonasi sejak lama.

Publik mendesak agar Pemkot Makassar tidak sekadar berhenti pada tahap kajian, tetapi segera mengambil langkah nyata. Jika dibiarkan, modus penyalahgunaan izin ruko menjadi gudang ilegal akan terus berulang, dan melemahkan fungsi pengawasan pemerintah terhadap peredaran farmasi yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!