Senin, September 8, 2025

SATRESNARKOBA POLRESTABES MAKASSAR BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA, 8 KG SABU-SABU DISITA

Makassar || Daftar Hitam News. Id — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sulawesi Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolrestabes Makassar pada Senin (14/4/2025), aparat mengumumkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus besar pasca Operasi Ketupat 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK., MSi, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F., SIK., MH, serta Kasi Humas AKP Wahidudin, dan dihadiri sejumlah awak media. Dalam paparannya, Kapolrestabes menjelaskan bahwa selama periode Maret hingga pertengahan April 2025, pihaknya telah menangani 59 laporan polisi dengan total 90 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

8 kilogram sabu-sabu

1 kilogram ganja

185 gram tembakau sintetis

30 butir ekstasi

Pengungkapan Kasus Menonjol

Beberapa pengungkapan besar yang menjadi sorotan antara lain:

6 Februari 2025 di Jl. Pengayoman, Makassar: 3 tersangka (RS, HB, NR) dengan barang bukti 3,32 kg sabu.

5 Maret 2025 di Jl. Pettarani dan Jl. Baji Gau III: 2 tersangka (RAS, MRS) dengan 4,2 kg sabu.

24 Maret 2025 di Jl. Hertasning dan Jl. Macanda, Gowa: 3 tersangka (AHR, AR, FB) dengan 1 kg ganja.

11 Maret 2025 di Jl. Tamalanrea, Makassar: 1 tersangka (AH) dengan 500 gram sabu

Kapolrestabes menyebut, pengungkapan ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 42.000 jiwa, berdasarkan asumsi bahwa 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 5 orang. Dari segi nilai ekonomi, barang haram tersebut diperkirakan mencapai angka lebih dari Rp12 miliar.

“Yang berhasil kami tangkap sejauh ini adalah para pengedar. Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu para bandar besar yang menjadi otak di balik jaringan ini,” ujar Kombes Arya.

Peran Tim dan Masyarakat Jadi Kunci

Dihubungi terpisah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik F., SIK., MH, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim Satresnarkoba. Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan:

“Prestasi ini tidak lepas dari peran penting semua personel Satresnarkoba Polrestabes Makassar.Selain Prestasi ini juga  sebagai bentuk kegagalan kita bersama dimana peredaran narkoba masih ada di wilayah kita, tetapi Kekompakan tim di lapangan menjadi kunci utama atas keberhasilan yang hari ini ungkap dan berawal dari sini kita upayakan semaksimal mungkin kota Makassar dapat terlepas dari yang nama nya Narkoba.

“Selain itu, peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian juga sangat membantu dalam setiap proses pengungkapan kasus,” Tutupnya.

Jeratan Hukum

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Sub  112 Jo 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!