Makassar || Daftar Hitam News.Id — Pemerhati Pemerintahan, Dirga Saputra menyoroti penempatan reklame di Kota Makassar yang semakin lama semakin tidak beraturan di Kota Makassar.
Seharusnya penataan reklame di Kota Makassar dilakukan evaluasi terkait penempatan yang semakin tidak tertata.
āKami coba cari Perda Reklame selama ini agar dapat dipahami sebagai acuan dan dapat dilihat oleh publik,ā kata Dirga kepada media. Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Dirga, Perda Reklame ini sangat penting keberadaannya agar bisa dijadikan dasar untuk menata reklame dengan baik.
āSetahu saya ini perda soal reklame di Kota Makassar ini pernah menjadi atensi KPK. Dan sekarang kita pertanyakan bagaimana keberlanjutannya,ā ujarnya.
Bagi Dirga, ini menjadi perhatiannya selaku pemerhati pemerintah. āSegala bentuk pengelolaan di pemerintahan ini kan diatur dalam peraturan daerah karena ini juga menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Makassar,ā jelasnya.
āTerkait persoalan aturan jelas hierarkinya dari UU, PP dan Perda lalu kemudian diatur secara rinci oleh Perwali, itu jelas.
Bagaimana mau menyikapi soal penertiban dan pajak reklame jika dasar acuan belum jelas,ā tegas Dirga.
Sejalan dengan tagline sebagai āMakassar Kota Duniaā seyogyanya penataan reklame harus sejalan dengan tagline tersebut.
āIni perlu perhatian khusus oleh Pemerintah Kota Makassar soal penataan dan penindakan, jangan dilakukan pembiaran persoalan reklame ini,ā pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Makassar, Rafiqah Lutfi mangaku bahwa Perda tersebut memang belum ada.
āIya (belum ada perda reklame), belum sampai tahapan pembahasan di Pansus, masih sementara di Bapemperda untuk dilakukan pengkajian,ā kata Rafiqah
Lp: Galang