Jumat, Agustus 29, 2025
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Semrawutnya Reklame di Kota Makassar:Pemerhati Pemerintah Dirga Saputra Angkat Bicara

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Pemerhati Pemerintahan, Dirga Saputra menyoroti penempatan reklame di Kota Makassar yang semakin lama semakin tidak beraturan di Kota Makassar.

Seharusnya penataan reklame di Kota Makassar dilakukan evaluasi terkait penempatan yang semakin tidak tertata.

ā€œKami coba cari Perda Reklame selama ini agar dapat dipahami sebagai acuan dan dapat dilihat oleh publik,ā€ kata Dirga kepada media. Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Dirga, Perda Reklame ini sangat penting keberadaannya agar bisa dijadikan dasar untuk menata reklame dengan baik.

ā€œSetahu saya ini perda soal reklame di Kota Makassar ini pernah menjadi atensi KPK. Dan sekarang kita pertanyakan bagaimana keberlanjutannya,ā€ ujarnya.

Bagi Dirga, ini menjadi perhatiannya selaku pemerhati pemerintah. ā€œSegala bentuk pengelolaan di pemerintahan ini kan diatur dalam peraturan daerah karena ini juga menyangkut PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Makassar,ā€ jelasnya.

ā€œTerkait persoalan aturan jelas hierarkinya dari UU, PP dan Perda lalu kemudian diatur secara rinci oleh Perwali, itu jelas.

Bagaimana mau menyikapi soal penertiban dan pajak reklame jika dasar acuan belum jelas,ā€ tegas Dirga.

Sejalan dengan tagline sebagai ā€˜Makassar Kota Dunia’ seyogyanya penataan reklame harus sejalan dengan tagline tersebut.

ā€œIni perlu perhatian khusus oleh Pemerintah Kota Makassar soal penataan dan penindakan, jangan dilakukan pembiaran persoalan reklame ini,ā€ pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Makassar, Rafiqah Lutfi mangaku bahwa Perda tersebut memang belum ada.

ā€œIya (belum ada perda reklame), belum sampai tahapan pembahasan di Pansus, masih sementara di Bapemperda untuk dilakukan pengkajian,ā€ kata Rafiqah

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!