Parepare || Daftar Hitam News.Id — Tindakan mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, kini tengah disorot tajam. Bukannya menyelesaikan persoalan aset daerah yang telah beralih fungsi secara liar, PJ asal Kemendagri ini justru mewariskan bom waktu hukum bagi warga dan pengusaha lokal.
Di tengah sengkarut pengelolaan lahan aset milik pemerintah daerah, nama Akbar Ali muncul sebagai aktor yang diduga tutup mata terhadap indikasi pelanggaran hukum. Dalam pesan WhatsApp yang berhasil dikonfirmasi Oleh Media Daftar Hitam News.Id, Minggu 29/06/25 saat dimintai klarifikasi soal izin alih fungsi lahan, Akbar Ali dengan enteng menjawab:
“Hahahah.. Biarkanlah jadi topik pembahasan di 588 dan sekitarnya,,,.”
Pernyataan ini mengundang kemarahan publik, terlebih bagi warga dan pengusaha lokal yang kini terancam digusur oleh pemerintah saat ini dengan alasan penggunaan lahan aset daerah yang tidak sah.
Padahal, alih fungsi lahan aset daerah harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan peraturan daerah (Perda) terkait. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut, termasuk jika mengandung unsur konspirasi atau penyalahgunaan wewenang, dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.
Beberapa regulasi utama yang menjadi acuan antara lain:
UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang alih fungsi lahan yang merusak lingkungan.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Sejumlah Peraturan Pemerintah seperti PP No. 1/2011, PP No. 12/2012, PP No. 25/2012, dan PP No. 30/2012.
Konspirasi dalam alih fungsi lahan dapat meliputi:
*Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
*Pemberian izin secara tidak sah.
*Praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam proses peralihan aset.
Ketua LSM PAKAR, Tenri Wara, melontarkan kritik keras terhadap sikap tidak bertanggung jawab yang ditunjukkan oleh Akbar Ali.
“Kami sangat mengecam jawaban Akbar Ali yang terkesan melecehkan kepentingan publik! Pernyataan ‘hahahah biarkan saja jadi bahan di 588’ itu mencerminkan arogansi pejabat yang justru berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam konflik hukum. Ini bukan urusan remeh, ini menyangkut nasib rakyat!” – tegas Tenri Wara.
LSM PAKAR menegaskan bahwa alih fungsi aset daerah adalah isu sensitif dan wajib melibatkan DPRD serta dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Ketika seorang PJ Walikota memberikan reaksi santai terhadap isu berat seperti ini, bisa jadi ada skenario atau pembiaran sistematis yang sangat berbahaya.
“Kami minta Komisi II DPR RI segera memanggil Kemendagri untuk menjelaskan penugasan Akbar Ali ini. Jangan biarkan seorang pejabat titipan negara meninggalkan bom sosial yang kemudian harus ditanggung masyarakat,” lanjutnya.
Kini publik menanti langkah tegas dari Komisi II DPR RI dan Kemendagri. Jangan sampai pembiaran pejabat seperti ini hanya menciptakan ketidakpastian hukum, memperparah kondisi masyarakat, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah pusat.
DaftarHitamNews.id akan terus mengawal kasus ini sampai terang-benderang.
Lp: Galang