Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas bongkar muat BBM jenis solar di Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Pare-Pare, tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi setelah dugaan praktik ilegal mencuat ke publik. Namun, yang lebih mengejutkan adalah sikap bungkam aparat penegak hukum (APH) dan PT Pertamina terhadap kasus ini.
Dugaan Pelanggaran Berat: BBM Ilegal?
Sejumlah indikasi kuat menunjukkan bahwa aktivitas ini melanggar aturan. Bongkar muat BBM yang dilakukan oleh Kapal LCT Cendana 88 di luar pelabuhan resmi Pertamina sudah cukup untuk menimbulkan kecurigaan. Ditambah lagi, PT Elnusa Petrofin—anak perusahaan Pertamina—secara tegas membantah mengenal nama-nama dalam dokumen DO/surat jalan yang diklaim resmi oleh pihak kapal dan pemilik BBM, Pak Dian. Pernyataan ini diperkuat oleh mantan pejabat Pertamina yang telah 30 tahun berkarier dan memahami seluk-beluk penerbitan dokumen distribusi BBM.
Bongkar Muat di Lokasi Terlarang, Regulasi Diabaikan
Proses bongkar muat di Pelabuhan Cappa Ujung Pare-Pare sudah menyalahi prosedur, dimana BBM dipindahkan dari kapal tanker ke mobil tangki, kebalikan dari aturan yang seharusnya berlaku. Yang lebih mencurigakan, mobil tangki yang digunakan berlogo PT Elnusa Petrofin, seolah-olah aktivitas ini legal.
Lebih parah lagi, dalam proses ini tidak digunakan boom oil, alat wajib untuk mencegah pencemaran laut. Sementara itu, pelabuhan yang digunakan bukan pelabuhan resmi, melainkan hanya Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan PLTD SUPPA. Anehnya, Syahbandar tetap memberikan izin sandar untuk Kapal LCT Cendana 88, meskipun seharusnya tidak diperbolehkan.
BIN Turun, Polisi Kemana?
Ketika kasus ini mencuat, alih-alih APH bergerak, justru muncul oknum yang mengaku dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang melakukan pemeriksaan dokumen kapal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pihak kepolisian setempat justru diam? Apa kepentingan BIN dalam kasus ini?
Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari Polda Sulsel, baik melalui Kabidhumas maupun Kabid Propam, tidak membuahkan hasil. Semuanya memilih bungkam. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh PT Pertamina, yang tidak merespons surat klarifikasi dari LSM PAKAR.
DPR Ikut Bungkam, Mafia BBM Semakin Merajalela?
Tak hanya kepolisian dan Pertamina, upaya media untuk menghubungi Komisi III DPR-RI guna meminta pertanggungjawaban APH juga tidak mendapat respons yang diharapkan . Begitupun Komisi VI DPR-RI, yang awalnya berjanji memberikan informasi terbaru, hingga kini belum memberikan perkembangan.
Ketua LSM PAKAR pun geram. Menurutnya, jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran benar-benar serius memberantas korupsi, mereka seharusnya tidak tebang pilih. Setelah keberhasilan Kejaksaan Agung membongkar kasus Pertamax oplosan yang merugikan negara hingga Rp980 triliun, mafia solar ilegal di Pare-Pare juga harus ditindak.
“Jangan hanya fokus pada kasus besar, sementara mafia kecil dibiarkan merajalela. Kerugian negara tetaplah kerugian negara, dan ini semua dilakukan oleh oknum-oknum yang menggerogoti keuangan negara secara sistematis,” tegas Ketua LSM PAKAR.
BERSAMBUNG**
LP: Galang