Gowa || Daftar Hitam News.Id — Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM PILHI) angkat bicara terkait dugaan adanya aktivitas pergudangan di Desa Bonto Ramba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Melalui Koordinator Advokasi, Andi Rukmin, SH, PILHI menilai ada sejumlah indikasi pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
1. Menabrak RTRW dan RDTR
RTRW Kabupaten Gowa Tahun 2012–2032 secara tegas menunjuk kawasan industri dan pergudangan hanya berada di Kecamatan Pattallassang (KIWA). Sementara itu, RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa–Cambayya yang tertuang dalam Perbup No. 47 Tahun 2021 menegaskan bahwa wilayah Bonto Ramba adalah zona permukiman serta perdagangan-jasa, bukan kawasan industri atau logistik.
2. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
PILHI menilai aktivitas gudang tersebut berpotensi melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, antara lain:
Pasal 37 ayat (4): KKPR hanya sah jika sesuai RDTR.
Pasal 61: Setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang.
Pasal 69: Sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelanggar.
Pasal 73: Sanksi pidana jika menimbulkan kerugian masyarakat atau lingkungan.
Selain itu, PP No. 21 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa Pemda wajib menindak tegas setiap pelanggaran zonasi.
3. Dampak Sosial dan Lingkungan
Aktivitas gudang di tengah kawasan permukiman dinilai memicu berbagai persoalan: polusi udara dan suara, risiko keselamatan warga, serta potensi konflik sosial. PILHI menyoroti hilangnya kenyamanan masyarakat akibat aktivitas tersebut, sementara dugaan adanya “main mata” dalam proses perizinan semakin menguat.
4. Desakan Tegas PILHI
Atas temuan tersebut, PILHI mendesak agar:
Pemerintah segera mencabut izin gudang di Bonto Ramba jika terbukti melanggar zonasi.
Aktivitas pergudangan dihentikan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.
Aparat penegak hukum menindak pemilik gudang maupun oknum pejabat yang diduga terlibat dalam penerbitan izin bermasalah.
“Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang praktik perizinan abal-abal di Gowa,” tegas Andi Rukmin.
Lp: Galang