Rabu, Juli 16, 2025

Stop Stigma, Mulai Rehabilitasi. BNN Tegaskan Pengguna Narkoba Bukan Penjahat

Jakarta || Daftar Hitam News.Id — Dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol. Drs. Marthinus Hukom, menegaskan pentingnya pendekatan kemanusiaan terhadap para pengguna narkoba. Ia menyampaikan bahwa pengguna bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban yang harus diselamatkan melalui jalur rehabilitasi. Selasa,15 juli 2025.

“Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silakan lapor. Tidak akan kami proses hukum,” tegas Marthinus dalam pernyataan resminya, menekankan bahwa BNN siap menjadi garda terdepan penyelamatan, bukan penindakan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi ajakan terbuka kepada masyarakat untuk tidak takut melapor, jika menemukan keluarga, kerabat, atau sahabat yang terjebak dalam jerat narkoba. Ia menggarisbawahi bahwa pendekatan hukum terhadap pengguna harus digeser menjadi pendekatan rehabilitatif.

“Kalau ada petugas hukum yang coba main-main (memproses pengguna yang melapor), dia akan berhadapan dengan hukum juga. Ini bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat,” sambungnya.

Marthinus menyoroti bahwa para pengguna narkoba sejatinya adalah korban kejahatan terorganisir dan eksploitasi jaringan peredaran gelap. Alih-alih dihukum, mereka perlu mendapatkan pemulihan psikologis, medis, dan sosial.

Ia pun mengangkat contoh publik figur Fariz RM, musisi legendaris yang sempat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Bagi Marthinus, Fariz adalah cerminan dari bagaimana sistem hukum seharusnya melihat pengguna sebagai manusia yang sedang berjuang keluar dari ketergantungan, bukan penjahat yang layak dijebloskan ke penjara.

“Kalau kita bawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi, bukan pemidanaan,” ujarnya.

Marthinus juga memberikan penegasan batasan hukum: seseorang yang kedapatan memiliki narkotika dengan berat maksimal 1 gram untuk dikonsumsi pribadi, tetap akan dianggap sebagai pengguna, bukan pengedar. Dalam hal ini, upaya rehabilitasi akan menjadi pilihan utama daripada pemidanaan.

Hal ini juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Narkotika, yang membuka ruang besar bagi pengguna untuk direhabilitasi melalui pelaporan diri maupun melalui keluarga.

Melalui kampanye ini, BNN ingin merangkul semua elemen masyarakat agar berani melapor tanpa takut dijerat hukum, sekaligus mendorong agar stigma terhadap pecandu narkoba dihapuskan. Mereka bukan ancaman, melainkan korban yang masih bisa diselamatkan.

Daftar Hitam News.Id mengajak seluruh pembaca untuk menyebarluaskan pesan ini. Jika Anda mengenal seseorang yang terjerat narkoba, bantu mereka mendapatkan pertolongan, bukan hukuman.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!