Minggu, Oktober 19, 2025

Tambang Ilegal di Gowa: Polres Amankan Excavator, Diduga Ada Pemodal Besar di Balik Layar

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Pengungkapan kasus pertambangan ilegal di Desa Tangkebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali membuka tabir bisnis kotor yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polres Gowa berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MI (35) bersama satu unit excavator Kaihatsu PC 210 berwarna kuning yang digunakan untuk mengeruk tanah urug, Selasa (16/9/2025) sore.

Dalam press release yang dipimpin Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., Rabu (17/9/2025), dijelaskan bahwa MI bekerja sebagai helper/ operator alat berat. Namun kuat dugaan bahwa MI hanyalah “pemain lapangan” yang disuruh oleh pemodal besar untuk menjalankan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, material tanah urug hasil galian dijual dengan harga Rp150.000 per ret, mengindikasikan adanya alur distribusi dan transaksi terstruktur. “Berdasarkan penyelidikan, kegiatan pertambangan ini jelas tanpa izin resmi. Excavator sudah kami amankan sebagai barang bukti,” tegas Kapolres.

Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/40/IX/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, tertanggal 16 September 2025. Meski baru satu orang yang diamankan, publik mendesak agar aparat menelusuri lebih jauh siapa pemilik modal, siapa yang membeli material urug, serta oknum-oknum yang diduga menutup mata atas aktivitas tambang tersebut.

Pasalnya, tambang ilegal bukan hanya tindak pidana lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi ajang pencucian uang, di mana hasil penjualan material disamarkan melalui proyek konstruksi atau usaha lain.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Polres Gowa tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Penelusuran lebih lanjut akan kami lakukan,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada penangkapan pekerja lapangan, tetapi juga mengungkap jaringan besar yang bermain di balik tambang ilegal di Kabupaten Gowa.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!