Parepare || DaftarHitamNews.id – Sejumlah proyek pembangunan di Kota Parepare yang bersumber dari APBN dan APBD diduga mengalami kegagalan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek-proyek tersebut bahkan terindikasi mangkrak dan tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Ketua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR, Tenri Wara, mengungkapkan bahwa beberapa bangunan pemerintah yang telah menelan anggaran besar, seperti gedung rumah sakit, fasilitas layanan publik, hingga sarana pendidikan, justru terbengkalai dan tidak jelas kelanjutannya.
“Ini bukan semata soal pembangunan fisik, tapi soal integritas dan kelayakan perusahaan pelaksana. Kalau dari awal prosesnya tidak jelas, mulai dari pemilihan kontraktor sampai pengawasan proyek, maka hasilnya akan seperti yang kita lihat sekarang: bangunan rusak, tidak difungsikan, dan menjadi beban anggaran,” tegas Tenri Wara.
Tenri menyebutkan sejumlah contoh proyek yang dinilai gagal:
*Pembangunan gedung rumah sakit tipe C, yang berubah menjadi rumah sakit tipe B dan berubah nama menjadi rumah sakit Andi Makkasau yang mangkrak sejak beberapa tahun terakhir.
*Kantor layanan terpadu, yang rampung secara fisik namun tidak berfungsi karena kualitas bangunan buruk.
*Rehabilitasi gedung sekolah dan sarana olahraga, yang dihentikan di tengah jalan tanpa kejelasan lanjutan.
Seluruh proyek ini didanai dari kombinasi APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan APBD Kota Parepare, namun hasilnya tidak mencerminkan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Kondisi tersebut tak lepas dari dugaan lemahnya kontrol Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Parepare dalam menyeleksi penyedia jasa konstruksi. Padahal, sesuai regulasi, UKPBJ wajib menjalankan mekanisme pra-kualifikasi secara ketat dan terbuka terhadap semua perusahaan yang ingin ikut serta dalam tender maupun penunjukan langsung.
Tenri Wara mengkritik bahwa banyak perusahaan kontraktor yang seharusnya tidak lolos, tetap diberikan proyek karena adanya indikasi pengaturan dokumen tender.
“Dalam beberapa kasus, syarat kualifikasi penting malah dihilangkan agar perusahaan tertentu bisa lolos. Ini jelas mencederai prinsip keadilan dan membuka ruang praktik KKN,” ujarnya.
Pentingnya seleksi kualifikasi perusahaan sudah diatur dalam:
Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2023, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021, yang mewajibkan kualifikasi teknis dan administratif penyedia jasa konstruksi.
Namun, sayangnya, ketentuan tersebut tidak dijalankan secara konsisten di lapangan. Akibatnya, proyek-proyek vital yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat justru berubah menjadi monumen pemborosan anggaran.
Publik menuntut agar seluruh proses pengadaan di Parepare lebih transparan. Daftar perusahaan yang lolos pra-kualifikasi harus diumumkan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat bisa memantau apakah kontraktor yang dipilih benar-benar kompeten dan memiliki rekam jejak baik.
Tenri juga meminta agar seluruh proyek gagal di Parepare diaudit menyeluruh, termasuk menelusuri latar belakang perusahaan pelaksana dan proses pemilihannya.
Pemerintah Kota Parepare, melalui UKPBJ, diminta tidak lagi bermain-main dengan proses pengadaan. Sudah terlalu banyak anggaran yang terbuang sia-sia karena lemahnya seleksi dan pengawasan.
“Jangan tunggu sampai kepercayaan publik benar-benar hilang. Jika tidak ada perbaikan nyata, maka bukan hanya proyek yang gagal, tapi juga sistem pemerintahan secara menyeluruh,” tutup Tenri Wara.
Media ini Berusaha Melakukan konfirmasi ke Sekda Pemkot Parepare, melalui chat WhatsApp, Hamka menjawab “Sementara rapat Forkopimda Pak🙏🙏”. Balas Sekda Singkat Melalui Pesan WhatsApp. Kami,31/07/25.
Lp: Galang