Gowa || Daftar Hitam News.Id — Terbitnya izin usaha UD. Logam Jaya di Jl. Poros Malino, Kelurahan/Desa Bonto Ramba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, terus menuai sorotan tajam. Pasalnya, izin tersebut memuat KBLI 52109 (Pergudangan & Penyimpanan Lainnya), padahal kawasan Bonto Ramba secara hukum tidak termasuk zona pergudangan dalam RTRW Kabupaten Gowa No. 15 Tahun 2012 maupun Perbup Gowa No. 47 Tahun 2021 (RDTR Sungguminasa–Cambayya).

Lebih jauh lagi, aturan nasional lewat Permendag RI tentang Zonasi Pergudangan juga menegaskan bahwa aktivitas gudang hanya boleh berdiri di zona industri/logistik yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Kutipan Aturan yang Dilanggar
Pasal 52 ayat (2) Perda RTRW Gowa No.15/2012:
“Kawasan peruntukan industri diarahkan di Kecamatan Pattallassang yang merupakan bagian dari Kawasan Industri Gowa–Takalar (KIWA).”
Lampiran Zonasi RDTR Sungguminasa–Cambayya (Perbup Gowa 47/2021):
“Kegiatan pergudangan termasuk kategori TERLARANG di zona permukiman maupun perdagangan-jasa.”
Permendag RI No. 16 Tahun 2021:
“Usaha pergudangan wajib berlokasi sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW/RDTR) yang ditetapkan pemerintah daerah.”
Media ini telah menghubungi Kepala DPMPTSP Gowa, Indra, untuk meminta klarifikasi terkait terbitnya izin yang bertentangan dengan aturan tata ruang tersebut.

Namun, jawaban yang diterima justru semakin memicu tanda tanya:
“Nanti kami klarifikasi pak, sementara izin-izinnya kami susun nomornya,”. jawab Indra singkat melalui pesan WhatsApp kepada redaksi. Sabtu,16/08/25
Klarifikasi yang seharusnya memberikan kejelasan justru menambah keraguan publik, sebab terbitnya izin pergudangan di zona yang secara eksplisit dilarang bukan sekadar masalah teknis penomoran izin, tetapi persoalan serius menyangkut kepatuhan terhadap aturan hukum.

Dengan terbitnya izin ini, DPMPTSP dan Disperindag Gowa patut diduga telah lalai atau bahkan membiarkan praktik legalisasi gudang ilegal di tengah aturan tata ruang yang tegas melarangnya.
Pertanyaannya kini semakin tajam: apakah Pemerintah Kabupaten Gowa benar-benar berani menertibkan izinnya sendiri, atau justru memilih menutup mata demi melindungi kepentingan segelintir pihak.

Media ini mendesak Bupati Gowa, DPRD Gowa, dan Inspektorat Kabupaten Gowa untuk turun tangan, menelusuri dugaan pelanggaran ini, serta mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi “jual beli izin” yang merugikan kepentingan masyarakat dan merusak tata ruang daerah.
Hingga berita ini di publikasikan media Online daftarhitamnews.id, Membuka Ruang Hak Klarifikasi Resmi dari Instansi Terkait.
Lp: Galang