Makassar || Daftar Hitam News.Id — Drama penanganan perkara di Subdit II Hardabangtah Polda Sulsel semakin memanas. Laporan telah dicabut. Perdamaian sudah ditandatangani. Semua syarat Restorative Justice terpenuhi. Namun kasus tetap dilanjutkan.

Media ini mendapat jawaban mengejutkan dari Kanit 3 Hardabangtah melalui telepon WhatsApp:
“Ada 47 korban lain, dan Marzuki mewakili mereka semua.” jelas Kanit 3 Subdit 2 Hardabangtah Dirkrimum Polda ini
Jika benar, klaim ini justru membunuh dasar hukum penyidikan.


Menurut Pasal 72 KUHP, jika pengadu (atau kuasa pengadu) mencabut laporan, seluruh pengaduan gugur secara hukum.
Artinya:
Jika Marzuki memegang kuasa 47 orang, Dan Marzuki mencabut laporan, Maka seluruh aduan 47 orang tersebut otomatis dianggap dicabut.
Sederhana. Jelas. Final.
Namun penyidikan justru tetap dipaksa berjalan, menimbulkan pertanyaan serius:
- Apakah penyidik memahami konsekuensi hukum pencabutan laporan dalam delik aduan?
- Mengapa 47 korban tidak memiliki LP resmi?
- Mengapa tidak ada satu pun bukti laporan tambahan yang ditunjukkan?
- Apakah ada kepentingan lain dalam proses penyidikan?
Media Ini akan terus membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, hingga pihak kepolisian memberikan penjelasan yang transparan dan berbasis hukum.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
