Gowa || Daftar Hitam News.Id — Peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kediaman korban di wilayah Parangbanoa, Kabupaten Gowa.
Korban berinisial H (49), seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa terduga pelaku masuk ke dalam rumah saat dirinya sedang tertidur di kamar. Pelaku diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual terhadap korban.
Diketahui, hubungan antara terduga pelaku dan korban adalah menantu dan ibu mertua.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan terduga pelaku diketahui masih berada di wilayah yang sama.
Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Andi Muhammad Alfian bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa dan Unit Reskrim Polsek Pallangga kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan pendalaman di lapangan.
“Pelaku saat hendak diamankan sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah. Namun anggota di lapangan dengan cepat menggagalkan upaya tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
