Makassar || Daftar Hitam News — Pemeriksaan aktivitas sebuah gudang yang berlokasi di Jl. Gunung Lantimojong II No. 7, Makassar menuai sorotan publik. Gudang milik UD Cahaya Mulia diduga kuat menghalang-halangi petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar saat hendak melakukan pengecekan, “Ungkap Abdul Hamid Kepada Media ini. Rabu 9 September
Menurut keterangan Abdul Hamid, melalui pesan WhatsApp, pejabat analis Disperindag Kota Makassar ini, langkah pemeriksaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu LSM yang menyoroti aktivitas gudang tersebut. Atas dasar itu, Kepala Dinas Perdagangan membentuk tim gabungan untuk turun langsung ke lapangan.
“Tim yang diterjunkan terdiri dari pejabat fungsional analis perdagangan dan pengawas perdagangan. Namun saat berada di lokasi, pihak penanggung jawab gudang tidak bersedia membuka akses pintu.
Akibatnya, kami kesulitan melakukan pemeriksaan barang apa saja yang ditimbun di dalam gudang. Padahal dasar hukum penindakan jelas, dan laporan dari masyarakat sudah kami terima,” tegas Abdul Hamid.
“Selain tidak membuka akses gudang, pihak penanggung jawab juga tidak memperlihatkan dokumen perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 24 ayat (1), yang mewajibkan setiap pelaku usaha di bidang perdagangan memiliki izin. Jika kewajiban tersebut dilanggar, maka Pasal 106 UU yang sama menegaskan pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda hingga Rp10 miliar”. Lanjut Hamid
Tak hanya itu, dugaan upaya menghalangi petugas Disperindag menjalankan tugas resmi juga dapat berpotensi melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.
Disperindag menilai sikap tidak kooperatif dari pihak gudang patut dicurigai. Apalagi, keberadaan gudang tersebut diduga menyimpan komoditas perdagangan dalam jumlah besar tanpa diketahui legalitas maupun izin usahanya.
Hingga kini, tim Disperindag Kota Makassar masih menunggu langkah lanjut dari pihak penanggung jawab gudang. Bila tetap tidak kooperatif, bukan tidak mungkin kasus ini akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD Cahaya Mulia maupun penanggung jawab gudang yang berada di Jl. Gunung Lantimojong II No. 7, Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dibukanya akses gudang serta tidak ditunjukkannya dokumen perizinan usaha kepada tim pemeriksa.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pemilik atau penanggung jawab gudang untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan agar pemberitaan ini tetap berimbang.
Lp: Galang