Gowa || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas usaha milik Tjo Sandy di bawah bendera UD.Logam Jaya terus menjadi sorotan. Penelusuran Daftar Hitam News.Id menemukan bahwa perusahaan ini menjalankan kegiatan membeli dan menimbun aki bekas limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berkode A102d, di lokasi yang terindikasi berada dalam zona larangan gudang berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gowa. Jum’at,15/8/25.

Berdasarkan dokumen resmi, UD.Logam Jaya memang tercatat memiliki Izin Lingkungan yang diterbitkan melalui Sistem OSS pada 16 Desember 2019. Namun, isi izin tersebut menyebutkan rencana kegiatan “Jual Beli Plastik” di lahan seluas 50 m² di Desa Bontoramba, Kecamatan Somba Opu. Fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas berbeda: pengumpulan dan penimbunan aki bekas kendaraan bermotor, yang secara hukum masuk kategori pengelolaan limbah B3 risiko tinggi.

Kepala DPMPTSP Gowa, Indra, saat dikonfirmasi pada Kamis,14/8/25. Menjelaskan “Bahwa izin usaha UD.Logam Jaya terbit melalui OSS dari Kementerian Investasi/BKPM dengan dua KBLI: pembelian dan penjualan barang bekas serta tempat penyimpanan. Menurutnya, skala izin berbasis risiko tersebut masuk Risiko Rendah.”Jelas Indra Melalui Chat WhatsApp.
“Nanti kami Cek, Bersama Perindag” Lanjut nya.
Namun, pernyataan ini bertentangan dengan dokumen perizinan lain. Surat izin dari Dinas Perdagangan (Disperindag) justru memuat KBLI 47749, yang tidak relevan dengan kegiatan pengumpulan aki bekas berskala besar. KBLI ini lebih cocok untuk perdagangan eceran barang bekas umum, bukan limbah B3.

Celah OSS: KBLI “barang bekas” di OSS tidak membedakan barang bekas biasa dengan limbah B3, sehingga kegiatan berisiko tinggi seperti pengumpulan aki bekas bisa “lolos” sebagai risiko rendah.
Pelanggaran Perbup Gowa: Lokasi UD.Logam Jaya berada di zona yang dilarang untuk aktivitas pergudangan, apalagi limbah B3.
Pelanggaran Permendag: Perdagangan barang bekas yang termasuk limbah B3 hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha dengan izin khusus dan fasilitas sesuai standar teknis pengelolaan limbah B3.
Ketidaksesuaian izin: Izin Lingkungan menyebut “jual beli plastik”, tetapi kegiatan di lapangan adalah “pengumpulan aki bekas”, yang jelas berbeda klasifikasi dan risiko hukumnya.

Investigasi di lokasi menemukan indikasi kuat bahwa gudang UD.Logam Jaya tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 sesuai Permen LHK No. 12 Tahun 2020. Jika terbukti, Tjo Sandy terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar (Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 11 Tahun 2020).
Daftar Hitam News.Id mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, PTSP, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi lapangan, mencabut izin yang disalahgunakan, dan menindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain.
Lp: Galang