Makassar || Daftar Hitam News.Id — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya narasi yang menyebut barang bukti sabu seberat 160 kilogram hilang karena “dimakan tikus dan kecoak”. Klaim tersebut muncul dalam sejumlah unggahan, termasuk video dari akun @manusia.bertopeng24 yang menyampaikan pernyataan bernada satire.
Narasi serupa juga beredar melalui akun TikTok @thepriceendra dan Instagram Trawl.ID, bahkan dikaitkan dengan wilayah hukum berbeda, yakni Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulsel dan Kabid Propam Polda Sulsel melalui pesan WhatsApp pada Senin (2/3/2026).
Sehari setelah pemberitaan awal dipublikasikan, Kabid Humas memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp dan turut menyampaikan sejumlah akun yang memuat isu serupa 160 kg sabu yang disebut habis dimakan serangga dan tikus.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi yang membenarkan adanya peristiwa hilangnya barang bukti sabu akibat dimakan hewan di wilayah hukum Polda Sulsel.
Redaksi kemudian melakukan penelusuran melalui berbagai sumber terbuka dan aplikasi pemetaan digital untuk memastikan validitas penyebutan lokasi.
Hasil penelusuran menunjukkan:
- Polres Toraja dan Polres Toraja Utara berada di bawah wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
- Tidak ditemukan data resmi mengenai keberadaan “Polres Toraja” di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dengan demikian, penyebutan “Kapolres Toraja Kalsel” sebagaimana beredar dalam beberapa unggahan tidak sesuai dengan struktur wilayah kepolisian yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran terhadap arsip pemberitaan media nasional, kasus penyitaan sabu seberat 160 kilogram yang dapat diverifikasi memang pernah terjadi, namun berlangsung di Aceh dan dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kronologi penindakan tersebut adalah:
- 24 Januari 2026: BNN melakukan penangkapan di wilayah Peureulak, Aceh Timur, dan mengamankan sekitar 100 kilogram sabu dari seorang kurir.
- 4–5 Februari 2026: Pengembangan kasus mengarah pada penemuan tambahan 60 kilogram sabu di wilayah Kabupaten Bireuen, Aceh.
Total barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 160 kilogram sabu.
Dalam seluruh pemberitaan resmi terkait operasi tersebut, tidak terdapat keterangan mengenai hilangnya barang bukti karena dimakan hewan.
Fenomena ini menunjukkan bagaimana satu angka yang sama “160 kilogram sabu” dapat dikaitkan dengan narasi berbeda di media sosial tanpa dukungan data resmi.
Media ini tetap berkomitmen mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi, serta praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. Apabila terdapat klarifikasi lanjutan dari pihak berwenang, redaksi akan melakukan pembaruan sesuai perkembangan.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
Sumber Berita : Medsos, Humas Polda Sulsel
