Palopo || DaftarHitamNews.Id — Sebuah video viral yang diunggah oleh akun TikTok @beritanyaPalopo8 menjadi perbincangan publik setelah memperlihatkan tindakan represif yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perwira Polri berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Kota Palopo. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam rekaman tersebut, terlihat perlakuan kasar terhadap peserta aksi, yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan humanisme sebagaimana tertuang dalam konsep Polri Presisi. Aksi unjuk rasa sendiri merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Ketua LSM PAKAR (Pemuda Berkarya), Tenriwara, mengecam keras tindakan yang terekam kamera itu. “Aksi tersebut bukan hanya mencederai hak demokrasi warga, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian. Kami meminta agar Kapolda Sulsel bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap oknum tersebut,” tegas Tenriwara.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan represif seperti ini berbahaya bagi kebebasan sipil dan dapat memperuncing ketegangan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. “Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk terhadap demokrasi,” ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Palopo maupun dari Polda Sulawesi Selatan. Sementara itu, video tersebut telah menyebar luas di media sosial, terutama TikTok dan grup-grup WhatsApp masyarakat Palopo, memicu kecaman dan keresahan publik.
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, DaftarHitamNews.Id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak, nama, institusi, atau instansi yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi redaksi kami.
DaftarHitamNews.Id akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menjaga keadilan, transparansi, dan kontrol sosial yang kritis terhadap kekuasaan.
Lp:Galang