Makassar || Daftar Hitam News.Id — Sebuah video berdurasi 1 menit 2 detik yang diunggah oleh akun TikTok @manusia.bertopeng24 viral di media sosial. Video tersebut memuat narasi satir terkait dugaan hilangnya barang bukti sabu seberat 130 kilogram di Polres Toraja yang disebut “dimakan tikus”.
Dalam video itu, seorang pria mengenakan topeng menyampaikan pernyataan dengan nada bercanda. Ia mengatakan bahwa Kapolres Toraja menyebut barang bukti sabu yang disimpan di gudang barang bukti narkoba hilang karena dimakan tikus. Narasi tersebut disertai tawa dan tambahan kalimat bernada humor, “bukan cuma manusia yang doyan sabu, tikus pun bersama istrinya pesta sabu sambil berjoget.”
Video tersebut memicu berbagai reaksi dari warganet. Sebagian menganggapnya sebagai bentuk kritik sosial yang dikemas secara komedi, sementara yang lain mempertanyakan kebenaran informasi yang disampaikan dalam video tersebut.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan serta Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait isi maupun narasi dalam video viral tersebut.
Menanggapi isu yang berkembang, LSM Pakar melalui Tenriwara meminta Kapolda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, serta Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengusut isi serta isu yang dibangun oleh akun TikTok @manusia.bertopeng24.
Menurutnya, langkah klarifikasi dan penyelidikan diperlukan untuk menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya memastikan apakah narasi dalam video tersebut merupakan informasi faktual atau sekadar konten satire yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, publik masih menantikan pernyataan resmi dari pihak berwenang guna meluruskan isu yang telah beredar luas di media sosial.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
Sumber Berita: Akun Tiktok @manusia.bertopeng24
