Pare-pare || Daftar Hitam News.Id — Jagat media sosial Parepare dihebohkan dengan video viral yang diunggah akun TikTok @beecenterparepare dan kembali beredar di grup Facebook Pare-Pare Terkini. Dalam video itu, Anggota DPRD Kota Parepare dari Fraksi PKB, Andi Muhammad Fudail, meluapkan kekecewaannya terhadap absennya Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) dalam sidang paripurna DPRD.
Pernyataan Fudail dalam forum resmi itu jadi sorotan publik:
“Kalau Wali Kota keluar daerah, Wakilnya harusnya menggantikan. Tapi ini, Wakil ikut juga. Sekdanya juga ikut. Jadi, yang jalankan pemerintahan Kota Parepare siapa kalau semua pergi?”
Ketiga pejabat tinggi Pemkot Parepare itu diketahui sedang melakukan perjalanan studi tiru ke Jawa Timur. Ironisnya, momen ketidakhadiran itu bertepatan dengan sidang paripurna penting DPRD.
Netizen pun geram. Salah satu komentar bernama Putra Sudirma menulis:
“Wali kota dan wakil walikotanya satu jenis ji dan tim suksesnya juga yang bukan dari pemerintah ikut juga menggunakan anggaran APBD. Mohon para anggota dewan terhormat bisa tegur ini, jangan terulang lagi.”
Peringatan UU: Bisa Kena Sanksi
Perjalanan dinas kepala daerah, khususnya ke luar daerah, memang diperbolehkan. Namun, sesuai aturan, izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah syarat mutlak. Bila dilanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sanksinya tidak main-main: pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Lebih jauh, kepergian Sekda secara bersamaan dengan kepala daerah dan wakilnya jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat. Sekda seharusnya menjadi poros administratif saat pimpinan politik sedang keluar daerah. Ketidakhadiran ketiganya sekaligus bisa menimbulkan kevakuman pemerintahan.
Pemerintahan ‘Kosong’?
Jika dalam skala negara, kekosongan pemerintahan bisa membuka celah kudeta, maka dalam skala kota seperti Parepare, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius soal siapa yang sebenarnya mengendalikan jalannya pemerintahan ketika seluruh pimpinan utamanya keluar daerah.
Apakah ini bentuk kelalaian, pembiaran, atau bagian dari pola lama yang selama ini dibiarkan?
Masyarakat Pare-Pare akan terus mengawal perkembangan ini dan meminta klarifikasi resmi dari Pemkot Parepare serta instansi terkait. Publik berhak tahu, dan roda pemerintahan tidak boleh ditinggal ramai-ramai hanya demi agenda “studi tiru”.
Lp: Galang
