Gowa || Daftar Hitam News.Id —Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui pelaksanaan Asesmen Risiko dan Kebutuhan (26/06).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru tahun 2022, yang menekankan pentingnya asesmen sebagai dasar dalam pemberian hak-hak narapidana seperti remisi, pembebasan bersyarat (PB), dan hak integrasi lainnya.
Asesmen ini bersifat wajib bagi seluruh WBP, baik yang baru masuk maupun yang telah lama menjalani masa pidana. Proses dilakukan oleh empat orang petugas asesor di Lapas Narkotika Sungguminasa menggunakan instrumen ISPN, RRI, dan Kriminogenik. Pada pelaksanaan kali ini, asesmen dilakukan kepada sejumlah narapidana yang sedang dalam proses pengusulan remisi susulan.
Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyampaikan bahwa asesmen menjadi langkah penting dalam memastikan program pembinaan berjalan sesuai kebutuhan dan tingkat risiko masing-masing WBP. “Melalui asesmen, kita dapat mengetahui secara objektif apakah warga binaan menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Ini menjadi dasar pemberian hak dan juga strategi pembinaan lanjutan,” jelas Gunawan.
Ia juga menegaskan bahwa Lapas Narkotika berkomitmen melaksanakan asesmen secara berkala dan profesional demi mewujudkan pembinaan yang adil, akurat, dan bermanfaat bagi proses reintegrasi sosial WBP di masa mendatang.
Lp: Galang