Selasa, Juli 1, 2025

Pembangunan Tanpa Izin? Waspadai Jerat Hukum dan Ancaman pada PAD

Makassar || DaftarHitamNews.Id —Pembangunan fisik seperti perumahan, perkantoran, ruko, hingga rumah makan yang kian menjamur di berbagai daerah Indonesia seharusnya tak luput dari perhatian hukum. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat, bahkan pengembang yang bermain cepat tanpa mengantongi izin resmi.

Pertanyaannya: Apakah kita membangun kemajuan, atau justru menanam masalah hukum jangka panjang?

PBG dan SLF Bukan Sekadar Formalitas

Dasar hukum pembangunan telah jelas termaktub dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2005–2025. Undang-undang ini bukan sekadar aturan, tapi kompas arah pembangunan nasional—jangka panjang, menengah, dan tahunan.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan wajib memenuhi dua hal utama:

1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

PBG: Tiket Sah Memulai Pembangunan

PBG bukan hanya stempel legalitas. Ini adalah izin mutlak yang memastikan bangunan memenuhi tata ruang, keamanan, dan estetika lingkungan. Tanpa PBG, pembangunan dinyatakan ilegal, dan pemiliknya bisa berhadapan dengan sanksi administratif hingga pidana.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) biasanya menjadi gerbang awal untuk proses perizinan ini. Di banyak daerah, izin PBG juga menjadi instrumen vital dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi resmi. Artinya, pembangunan tanpa izin bukan hanya pelanggaran, tapi juga merampas hak daerah atas pemasukan yang sah.

SLF: Sertifikat Kehidupan Gedung

Setelah bangunan berdiri, urusan belum selesai. Di sinilah peran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masuk. SLF menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun sesuai standar teknis dan layak digunakan. Perlu dicatat: SLF tidak bisa diterbitkan tanpa adanya PBG.

SLF juga berperan besar dalam pengawasan gedung vital, termasuk proyek strategis nasional dan infrastruktur publik. Landasan hukumnya kuat:

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

PP No. 16 Tahun 2021 tentang PBG dan SLF

Pahami Bedanya: PBG vs SLF

Aspek PBG (Sebelum Bangun) SLF (Sesudah Bangun)

Fungsi Izin memulai pembangunan Sertifikat kelayakan fungsi gedung

Dikeluarkan oleh Dinas Teknis melalui DPMPTSP Dinas Teknis Pemerintah Daerah

Sifat Wajib, kecuali ada pengecualian Perda Wajib untuk gedung strategis dan umum

Konsekuensi tanpa izin Bangunan ilegal, kena sanksi Tidak bisa digunakan secara legal

Dalam iklim pembangunan yang kian progresif, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi harga mati. Membuka usaha atau membangun tempat tinggal tanpa legalitas hanya akan membawa masalah di kemudian hari—mulai dari pembongkaran paksa, denda, hingga pelanggaran pidana.

Untuk itu, redaksi DaftarHitamNews.Id mengajak semua pihak, dari individu hingga pengusaha besar:

Bangun dengan izin, bukan dengan akal-akalan. Hukum tak bisa diakali, dan pembangunan tanpa dasar hanya akan jadi hantu anggaran daerah.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!