Selasa, Mei 12, 2026

Benarkah PT.Sanbe Farma Lakukan TPPU dalam Menjalankan Bisnis nya, Negara di rugikan Berapa Yach???… 

Makassar || Daftar Hitam New.Id —Pemberitaan kasus dugaan TPPU yang di lakukan salah satu perusahaan Distributor Obat PT. Sanbe Farma yang dibeberkan oleh salah satu Mantan Karyawan nya yang telah mendapatkan pemberhentian sepihak. hilang bak ditelan bumi.

Setelah beberapa waktu lalu artikel pemberitaan tersebut tiba-tiba tak dapat di akses pada saat Link media online Faam News di klik, narasi dalam pemberitaan yang telah di publikasikan oleh salah satu media online,Yang di duga telah bertemu dengan karyawan yang mendapatkan pemberhentian secara sepihak ini ERROR (404).

Adapun Kronologi Pemberitaan, bermula saat adanya pemberhentian sepihak dilakukan kepada salah satu karyawan PT. Sanbe Farma serta belum di ketahui pasti apa kesalahan nya dan posisi karyawan yang mendapatkan pemberhentian sepihak ini menjabat sebagai Supervisor pada perusahaan tersebut.

Pria berparas mata Sipit ini saat bertemu dengan salah satu media Online dan LSM di salah satu cafe di makassar, memaparkan tindakan TPPU yang di lakukan oleh perusahaan dimana dulu dia bekerja, berharap agar Hak-hak nya selama dia mengabdi di perusahaan Distributor obat ini dia dapatkan.

Adapun tindakan nakal perusahaan Distributor obat ini dalam menghindari pajak perusahaan yang seharusnya menjadi kewajiban untuk di setorkan ke Negara melalui pajak suatu perusahaan, PT.Sanbe Farma di duga melakukan tindak Pidana TPPU dengan mengalihkan beberapa Pembayaran dari sekian transaksi yang dilakukannya dibeberapa Mitra kerjanya melalui sejumlah Rekening pribadi karyawan nya yang dianggap bisa memegang Rahasia Perusahaan.

PT.Sanbe Farma di duga melanggar undang-undang No.8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam pasal 3,pasal 4 dan pasal 5.

Adapun Ancaman Hukuman terhadap korporasi jika terbukti dalam TPPU adalah pidana denda Seratus Milyar, selain pidana denda korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman keputusan hakim pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara dan/atau pengambil alihan korporasi oleh negara.

Media Online serta LSM yang mendapatkan informasi dari Karyawan ini, langsung melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan dan salah satu media online telah merilis dan mempublikasikan terkait pernyataan karyawan tersebut dalam sebuah pemberitaan. Yang berjudul” DPW Faam Mendesak Kejati Sulsel Ungkap Kasus TPPU PT. Sanbe Farma”.

Di penberitaan lainnya yang masih di portal online sama juga termuat artikel berjudul ” Wow DPW LSM FAAM Sulsel Temukan Dugaan Tindak Pidana TPPU Serta Tindakan… ” lagi lagi juga error setelah diklik.

Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian serta sistem keuangan negara, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia

Hingga berita ini dimuat media redaksi ini membuka dan menunggu hak jawab konfirmasi resmi dari pihak terkait dalam pemberitaan yang dimuat media ini.

Lp: TIM

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!